JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) menegaskan warga Jabar yang sakit, mengalami kecelakaan, maupun menjadi korban kejahatan berhak mendapatkan perawatan gratis di kelas 3.
Kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam memberikan perlindungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan KDM dalam rapat koordinasi lintas daerah yang berlangsung di Aula Serbaguna Gedung Dibaleka, Kota Depok, Rabu (07/10/26). Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pimpinan rumah sakit se-Jabar dan DKI Jakarta.
Baca Juga: Modifikasi Motor Tipis-Tipis, Ini 4 Bagian yang Bisa Diubah Tanpa Mengganggu Kenyamanan
“Fasilitas ini berlaku bagi pemegang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak, habis masa berlaku, maupun yang tidak punya BPJS, dengan biaya ditanggung bersama Pemprov Jabar dan Pemerintah Daerah (Pemda),” ujarnya dikutip Portal Berita Pemkot Depok, Senin (12/10).
KDM meminta para bupati dan wali kota aktif membaca aduan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Pemerintah daerah diminta segera membiayai penanganan medis warga dalam kondisi mendesak.
Apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota tidak mencukupi, pembiayaan dapat dilimpahkan ke tingkat provinsi.
“Kebijakannya adalah Bupati, Wali Kota bersama-sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menandatangani dengan seluruh rumah sakit yang ada di Jawa Barat, kemudian dengan rumah sakit yang ada di Jakarta untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh warga Jawa Barat,” jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Jajaki Kerja Sama dengan Tiongkok Untuk Pertanian Modern di Kawasan Transmigrasi
Selain pelayanan kesehatan, Pemprov Jabar juga memprioritaskan penanganan penyakit langka serta percepatan penurunan stunting dan gizi buruk. Pejabat Pemprov hingga kabupaten dan kota diwajibkan menjadi orang tua asuh bagi anak stunting.
Sementara itu, ibu hamil dari keluarga prasejahtera akan mendapatkan resep makanan bergizi secara gratis dari bidan desa untuk ditebus di warung atau minimarket terdekat.
Kebijakan tersebut juga disertai penataan operasional bidan dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dalam memantau kondisi ibu hamil. Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) turut menjadi perhatian, termasuk warga yang diantar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua.
“Secara institusional, negaralah yang bertanggung jawab atas kesehatan warganya. Kelompok masyarakat tidak bisa dikenakan sanksi karena mereka bukan aparat negara,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemprov Jabar turut menata persoalan sosial, seperti pengemis dan manusia silver, dengan memberdayakan warga yang masih produktif. Dinas Sosial (Dinsos), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), hingga Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) kecamatan dan kelurahan diminta mengkaryakan warga tersebut sebagai tenaga pendukung instansi.
Baca Juga: 7 Tips Gen Z Sebelum Membeli Mobil Hybrid, Jangan Cuma Lihat Cicilan
“Harapan saya, seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat betul-betul bergerak bersama dan tidak membiarkan satu pun warga kita dalam keadaan susah, karena tugas utama kita adalah mengabdi serta memberikan perlindungan terbaik demi menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat,” tutupnya.