← Beranda
Kerugian Penipuan Online Tembus Rp 9,1 Triliun, DPR Ingatkan Masyarakat Wajib Waspada
Syahrul Yunizar• Kamis, 1 Oktober 2026 | 03.18 WIB
Waspada berbagai modus penipuan online jelang THR Cair. (Deccan Chronicle)

JawaPos.com – Total kerugian penipuan online di masyarakat sudah menembus Rp 9,1 triliun. Kondisi itu menunjukkan kalau aksi manipulasi di dunia maya masuk dalam tahap kategori darurat.

Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh ikut menyoroti hal itu. Oleh mendapat informasi mengenai jumlah laporan dan nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan online itu di sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasar Data OJK sejak 22 November 2024 hingga akhir 2025, terdapat lebih dari 411 ribu laporan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,1 triliun. OJK juga mencatat ratusan ribu rekening telah diblokir terkait laporan penipuan.

”Besarnya kerugian dan banyaknya masyarakat yang menjadi korban menunjukkan bahwa kita sudah menghadapi kondisi darurat scam. Ini bukan lagi persoalan kasus per kasus, tetapi sudah menjadi ancaman serius bagi masyarakat di ruang digital,” ungkap Oleh pada pada Rabu (30/9).

Diakui Oleh, teknologi membuat modus penipuan online semakin beragam dan cepat. Penipuan dapat dilakukan melalui pesan singkat, media sosial, platform digital, rekening bank, dompet elektronik, hingga berbagai bentuk transaksi digital lainnya.

Karena itu, Oleh mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk bergerak lebih cepat dalam mencegah dan menindak berbagai bentuk penipuan online.

”Komdigi bersama Polri dan Satgas PASTI OJK harus bekerja lebih keras. Jangan sampai penipu bergerak lebih cepat daripada pemerintah dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.

Menurut Oleh, penanganan scam tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga. Perlu koordinasi yang kuat antara Komdigi, Polri, OJK dengan mengandalkan Satuan Tugas (Satgas) PASTI dan IASC. Selain itu, perbankan, penyelenggara sistem pembayaran, operator telekomunikasi, dan platform digital juga perlu terlibat.

”Yang paling penting adalah membangun sistem yang mampu mendeteksi dan menghentikan penipuan sedini mungkin. Ketika laporan masuk, jangan sampai prosesnya berlarut-larut karena dalam hitungan menit atau jam uang korban bisa berpindah ke banyak rekening,” bebernya.

 

Sebelumnya, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam Syaiful Garyadi menegaskan bahwa penanganan online scam memerlukan koordinasi yang mampu menghubungkan seluruh mata rantai kejahatan. Mulai dari akses telekomunikasi, penyamaran melalui platform digital, transaksi keuangan, hingga pencucian uang.

”Penipuan online tidak dapat ditangani secara parsial karena pelaku bergerak melintasi sektor dan yurisdiksi. Karena itu, diperlukan pendekatan whole-of-government yang mampu mengintegrasikan data, kewenangan, dan kecepatan respons antarlembaga agar mata rantai penipuan dapat diputus dari hulu hingga hilir,” ungkap Syaiful Garyadi.

Menurut Syaiful, salah satu kebutuhan mendesak adalah membangun mekanisme pertukaran data dan informasi yang cepat, terstandar, serta dapat digunakan bersama oleh kementerian dan lembaga bersama industri terkait lainnya. Optimalisasi KYC/KYB, identifikasi Beneficial Owner, serta konsolidasi data identitas dan entitas berisiko menjadi bagian penting dalam memperkuat kemampuan pemerintah mendeteksi dan merespons jaringan penipuan.

Tidak hanya itu, Kemenko Polkam mendorong penyusunan road map penanganan online scam serta percepatan pemutusan mata rantai transaksi keuangan secara terpadu. Langkah ini perlu didukung oleh mekanisme kerja sama lintas sektor yang jelas, termasuk pembagian kewenangan, standar data, prosedur verifikasi, serta batas waktu respons dalam penanganan laporan penipuan.

 

EDITOR: Diar Candra