JawaPos.com - Wajib Halal atau sertifikasi halal mulai diimplementasikan pada 18 Oktober 2026. Kewajiban ini tidak membuat pelaku usaha yang tidak mau menampilkan label halal tidak kena razia atau sweeping.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dilakukan untuk mewujudkan perlindungan masyarakat sekaligus kepastian usaha secara terukur, dan berbasis data. Lebih penting lagi, tetap memberikan ruang dan toleransi bagi pelaku usaha yang belum siap.
"Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap,” kata Haikal Hasan kepada wartawan pada Selasa (6/10).
Baca Juga: Perkuat Industri Halal, Kemenperin Buka Peluang Jenama Lokal Mendunia
Haikal Hasan menegaskan, pelaku usaha yang tidak ingin mencantumkan label halal tidak perlu khawatir. Jaminan halal diperuntukkan bagi pihak yang menghendaki kepastian dan jaminan produk halal.
“Bagi yang tidak mau label halal, ya tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya,” tegas Babe Haikal--begitu Haikal Hasan disapa.
Babe Haikal memastikan tidak akan ada pemaksaan maupun sweeping terhadap pelaku usaha dalam implementasi Wajib Halal. “Tidak ada paksaan, tidak ada sweeping. Prinsipnya sederhana: yang siap, silakan penuhi kewajibannya. Yang belum siap, kita bantu sampai siap. Pemerintah akan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” katanya.
Babe menerangkan, implementasi Wajib Halal perlu ditempatkan dalam semangat Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman. Bahwa, Indonesia adalah negara yang indah, penuh toleransi, dengan suku, agama, ras, dan kelompok yang beraneka ragam.
"Mari kita jaga bersama keberagaman itu. Jangan ada pemaksaan kehendak. Itu yang terpenting,” tegasnya.
Baca Juga: Ekspor Industri Halal Tembus USD 35,7 M, Menperin Dorong Indonesia Jadi Produsen Dunia
Menurut dia, permintaan satu-dua pihak untuk memundurkan implementasi wajib halal muncul karena penggunaan data yang tidak tepat maupun pemahaman yang belum utuh mengenai mekanisme Wajib Halal.
“Kalau datanya benar dan kita memahami ketentuannya secara utuh, sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan Indonesia tidak siap. Jadi, kalau ada yang meminta mundur, mari kita lihat datanya. Jangan sampai keputusan dibuat karena salah data dan salah memahami Wajib Halal,” tegas Haikal Hasan.