JawaPos.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan implementasi Wajib Halal mulai diterapkan pada Oktober 2026. Wajib Halal itu dinilai bagian dari pemenuhan hak publik.
Ketua Ombudsman RI Nuzron Joher mengatakan bahwa Wajib Halal merupakan bagian dari pemenuhan hak publik sekaligus bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Program BPJPH, program prioritas Presiden di bidang syariah dan halal. Itu komitmen dan konsisten dan wajib halal tetap (dilaksanakan) pada waktunya yang telah ditetapkan,” tegas Nuzron Joher dalam pertemuan dengan BPJPH di Jakarta, Rabu (7/10).
Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution menegaskan, Wajib Halal merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari pemenuhan hak publik.
Baca Juga: Perusahaan Logistik Mulai Terapkan Sertifikasi Halal, Bagaimana Perlakuan pada Kiriman Non-Halal?
“Wajib Halal Oktober, Ombudsman dukung itu. Karena halal adalah hak publik. Publik punya hak mendapatkan pelayanan halal. Mayoritas bangsa kita memerlukan itu. Karena itu kita dukung,” kata Maneger.
“Ombudsman akan hadir untuk mengawasi apakah hak publik di bidang halal ini sudah terpenuhi atau tidak, dengan standar maladministrasi,” lanjut yang juga Koordinator Bidang Keagamaan Ombudsman itu.
Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dan pengawasan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan meningkatkan kualitas pelayanan.
“Penerapan Wajib Halal Oktober sangat didukung. Ini sekaligus menjadi spirit dan semangat bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik kami,” ujar Babe Haikal--begitu Ahmad Haikal Hasan biasa disapa.
“Karena itu, kami sangat terbuka terhadap upaya perbaikan pelayanan,” katanya.
Baca Juga: Perkuat Industri Halal, Kemenperin Buka Peluang Jenama Lokal Mendunia
Babe Haikal menegaskan, BPJPH dan Ombudsman akan terus memperkuat kolaborasi untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berkualitas.
Pengawasan tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga preventif, sehingga potensi maladministrasi dapat dicegah sejak awal.