← Beranda
Dapur MBG Tidak Dapat Insentif Jika Sedang Suspend, Libur Sekolah, dan Bencana Alam
Dimas Choirul• Rabu, 30 September 2026 | 22.15 WIB
Ilustrasi aktivitas di sebuah dapur MBG. (Dok JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkena suspend hingga tidak melayani penerima manfaat karena sekolah diliburkan tidak akan mendapatkan insentif.

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, insentif hanya diberikan kepada dapur yang tetap beroperasi dan melayani penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 13 Tahun 2026.

“Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” kata Kepala BGN Sudaryono melalui pernyataannya yang diunggah di akun instagram @sudaru_sudaryono, Rabu (30/9).

Ketentuan serupa berlaku ketika kegiatan belajar mengajar ditiadakan sehingga dapur tidak melayani penerima manfaat. Kondisi tersebut antara lain dapat terjadi saat hari libur nasional, bencana alam, maupun kebakaran hutan dan lahan yang membuat pembelajaran dilakukan secara daring.

“Sehingga dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” katanya.

Sudaryono menambahkan, jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan operasional dan insentif akan mengacu pada surat penetapan penerima manfaat terakhir yang diberikan kepada masing-masing dapur SPPG.

“Sehingga kami berharap tidak ada lagi kemudian rebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya dan tidak ada lagi dapur yang besar itu kemudian jadi kurang penerima manfaat, kurang optimal karena mendapatkan porsi yang lebih kecil,” tuturnya.

BGN, lanjut dia, akan terus menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat dengan mempertimbangkan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat, baik sekolah maupun kelompok 3B yang berada di wilayah masing-masing SPPG.

Sebelumnya, BGN mengubah skema pemberian insentif operasional bagi SPPG yang menjalankan program MBG. Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan secara flat sebesar Rp6 juta per hari, tetapi dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan dengan besaran Rp2.000 per porsi. Hal ini mengacu pada Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 13 Tahun 2026.

Baca Juga: Insentif Dapur MBG Tak Lagi Rp6 Juta per Hari, BGN Ubah jadi Rp2.000 per Porsi

Insentif Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 per porsi makanan MBG. Anggaran tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif pemenuhan atau ketersediaan mutu layanan SPPG.

 

EDITOR: Kuswandi