Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 21.59 WIB

Insentif Dapur MBG Tak Lagi Rp6 Juta per Hari, BGN Ubah jadi Rp2.000 per Porsi

Ilustrasi petugas SPPG di Jawa Timur sedang menyiapkan menu MBG. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan secara flat sebesar Rp6 juta per hari, tetapi dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan dengan besaran Rp2.000 per porsi. Hal ini mengacu pada Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 13 Tahun 2026.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan insentif dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG. Sebelumnya, SPPG dengan jumlah penerima manfaat berbeda mendapatkan insentif dengan besaran yang sama.

“Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” kata Sudaryono melalui pernyataannya yang diunggah di akun instagram @sudaru_sudaryono, Rabu (30/9).

Menurut dia, skema baru tersebut tidak lagi menggunakan prinsip pemerataan besaran insentif untuk seluruh dapur. BGN ingin pemberian insentif disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.

“Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama namun ini melebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran dan asas juga lebih efisien, selain itu juga ada asas keadilan di sini,” ujarnya.

Dengan skema tersebut, SPPG yang melayani penerima manfaat lebih banyak akan memperoleh insentif lebih besar dibandingkan dapur dengan jumlah penerima manfaat yang lebih sedikit.

“Sehingga jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya,” kata Sudaryono.

Dia menjelaskan, insentif Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 per porsi makanan MBG. Anggaran tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif pemenuhan atau ketersediaan mutu layanan SPPG.

“Rp2.000 ini adalah bagian dari Rp15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat,” jelasnya.

Dapur Suspend Tak Dapat Insentif

Selain mengubah besaran insentif, BGN menegaskan insentif hanya diberikan kepada dapur SPPG yang beroperasi dan melayani penerima manfaat.

Bagi dapur yang mendapatkan sanksi suspend, tidak dapat memperoleh insentif karena tidak beroperasi.

“Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” tegasnya.

Ketentuan serupa berlaku ketika kegiatan belajar mengajar ditiadakan sehingga dapur tidak melayani penerima manfaat. Kondisi tersebut antara lain dapat terjadi saat hari libur nasional, bencana alam, maupun kebakaran hutan dan lahan yang membuat pembelajaran dilakukan secara daring.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore