Ilustrasi petugas SPPG di Jawa Timur sedang menyiapkan menu MBG. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan secara flat sebesar Rp6 juta per hari, tetapi dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan dengan besaran Rp2.000 per porsi. Hal ini mengacu pada Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 13 Tahun 2026.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan insentif dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG. Sebelumnya, SPPG dengan jumlah penerima manfaat berbeda mendapatkan insentif dengan besaran yang sama.
“Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” kata Sudaryono melalui pernyataannya yang diunggah di akun instagram @sudaru_sudaryono, Rabu (30/9).
Menurut dia, skema baru tersebut tidak lagi menggunakan prinsip pemerataan besaran insentif untuk seluruh dapur. BGN ingin pemberian insentif disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
“Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama namun ini melebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran dan asas juga lebih efisien, selain itu juga ada asas keadilan di sini,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, SPPG yang melayani penerima manfaat lebih banyak akan memperoleh insentif lebih besar dibandingkan dapur dengan jumlah penerima manfaat yang lebih sedikit.
“Sehingga jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya,” kata Sudaryono.
Dia menjelaskan, insentif Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 per porsi makanan MBG. Anggaran tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif pemenuhan atau ketersediaan mutu layanan SPPG.
“Rp2.000 ini adalah bagian dari Rp15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat,” jelasnya.
Selain mengubah besaran insentif, BGN menegaskan insentif hanya diberikan kepada dapur SPPG yang beroperasi dan melayani penerima manfaat.
Bagi dapur yang mendapatkan sanksi suspend, tidak dapat memperoleh insentif karena tidak beroperasi.
“Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” tegasnya.
Ketentuan serupa berlaku ketika kegiatan belajar mengajar ditiadakan sehingga dapur tidak melayani penerima manfaat. Kondisi tersebut antara lain dapat terjadi saat hari libur nasional, bencana alam, maupun kebakaran hutan dan lahan yang membuat pembelajaran dilakukan secara daring.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022