JawaPos.com - Sebanyak 1.501 dari 28.620 manajer Kopdes Merah Putih mengundurkan diri. Angka itu setara 5,24 persen dari total manajer yang telah diterima untuk mengelola operasional koperasi di berbagai daerah. Jika biaya pelatihan mencapai Rp 45 juta per orang, biaya yang telah dikeluarkan untuk mereka berpotensi mencapai Rp 67,5 miliar.
Angka tersebut berasal dari biaya Latihan Dasar Militer (Latsarmil) dan pembelajaran substansi koperasi yang sebelumnya diungkap anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota mengatakan, dari 28.620 manajer yang diterima, sebanyak 27.099 telah menandatangani offering letter sebagai tanda menerima penugasan.
Sementara itu, 969 orang menolak offering letter dan 532 lainnya kedaluwarsa. Totalnya mencapai 1.501 orang yang tidak melanjutkan proses penugasan.
"Sebanyak 969 orang menolak offering letter dan 532 kedaluwarsa," kata Joao melalui postingan di akun Instagram @bung.joaomota, dikutip Minggu (4/10).
Potensi Kerugian Rp 67,5 Miliar
Biaya yang sudah dikeluarkan untuk pelatihan menjadi persoalan karena sebagian peserta tidak melanjutkan penugasan.
Tubagus Hasanuddin sebelumnya mengungkap biaya Latsarmil calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mencapai sekitar Rp 30 juta per orang. Sementara pembelajaran substansi koperasi sebesar Rp 15 juta.
"Sekitar Rp 30 juta digunakan untuk pelaksanaan latihan militer, sedangkan Rp 15 juta untuk pembelajaran substansi koperasi," ujar TB Hasanuddin, Senin (29/6).
Jika biaya Rp 45 juta tersebut dikalikan 1.501 orang yang tidak melanjutkan penugasan, nilainya mencapai Rp 67,545 miliar atau sekitar Rp 67,5 miliar.
Namun, angka tersebut merupakan potensi biaya yang tidak menghasilkan penugasan, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan secara resmi.
Tak Ada Sanksi
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan manajer yang memilih mengundurkan diri tidak akan mendapatkan sanksi.
“Sedikit, satu-dua lah (yang mengundurkan diri). Enggak ada (sanksi),” ujar Zulhas, di Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/9).
Zulhas sebelumnya meminta manajer yang mendapat lokasi penempatan jauh dari domisili menerima penempatan tersebut terlebih dahulu.
Menurut dia, penempatan awal tersebut berkaitan dengan status kepegawaian para manajer.
“Yang paling penting sekarang dari manajer-manajer itu ditempatkan, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai pegawai PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu),” kata Zulhas.
Lokasi penempatan, lanjut dia, dapat disesuaikan setelah manajer resmi diterima.
“Jadi terima dulu. Nah, setelah itu disesuaikan,” ujarnya.
Penyesuaian nantinya mempertimbangkan domisili manajer dan keberadaan koperasi di wilayah terdekat.
Zulhas mencontohkan manajer yang berdomisili di Depok tetapi mendapat penempatan di Gorontalo.
“Itu kejauhan kan. Nah, itu nanti akan disesuaikan. Yang penting tempatnya di sekarang dilihat SK terima dulu. Agar status enggak gugur kan. Nanti disesuaikan tempat yang terdekat,” jelasnya.