JawaPos.com - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinilai tak efektif mendongkrak penerimaan negara.
Ekonom INDEF Tauhid Ahmad mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk tidak menaikkan tarif CHT pada 2027.
Penilaian itu merujuk pada tren penerimaan CHT dalam beberapa tahun terakhir, berdasar catatan INDEF, penerimaan CHT pada 2025 di kisaran Rp 211 triliun turun dari sekitar Rp 219 triliun pada 2022.
Baca Juga: Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi di Maluku Utara, Investasi Capai Rp 180 Triliun
”Kalau kita lihat sebelum 2022, iya. Kenaikan tarif itu berbanding lurus dengan penerimaan negara. Tapi setelah 2022, itu sudah tidak terjadi lagi. Kenaikan CHT justru membuat penerimaan negara stagnan, bahkan turun,” ujar Tauhid.
Menurut dia, perubahan tersebut berjalan beriringan dengan penurunan produksi industri rokok legal. Di sisi lain, peredaran rokok ilegal terus berkembang.
Berdasar data resmi yang disebut Tauhid, porsinya telah mencapai sekitar 13 persen.
Baca Juga: Percepat Penyaluran SPHP Jagung Pakan, BULOG Pastikan Stok Nasional Mencukupi
Kondisi tersebut membuat kebijakan tarif perlu dilihat dari sisi daya beli konsumen. Ketika harga rokok legal meningkat, konsumen berpenghasilan rendah memiliki pilihan untuk beralih ke produk yang lebih murah.
”Kalau dinaikkan, berarti kan dia mengambil pasar,” kata Tauhid.
Tauhid mengatakan, rokok ilegal telah memiliki pasar tersendiri. Produk tersebut juga semakin menyerupai rokok legal dari sisi tampilan maupun rasa sehingga memiliki daya tarik bagi konsumen.
Atas kondisi itu, Tauhid menilai moratorium kenaikan CHT dapat menjadi salah satu pilihan pemerintah.
Tarif yang berlaku saat ini dinilai sudah cukup tinggi sehingga kebijakan dapat diarahkan untuk menjaga penerimaan dari industri legal.
”Moratorium kenaikan itu menjadi pilihan untuk menjaga penerimaan untuk industri legal,” ujar Tauhid.
Baca Juga: Menkop Ingin Gaji ASN dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Kemenkeu Ogah Berkomentar
Menurut Tauhid, pemerintah justru memiliki ruang untuk mengoptimalkan penerimaan melalui pemberantasan rokok ilegal.
Potensi tersebut masih besar jika dibandingkan dengan volume penindakan yang dilakukan.
Dia menyebut peredaran rokok ilegal sekitar 13 persen dari total konsumsi berarti terdapat belasan miliar batang yang beredar di luar sistem legal.
Baca Juga: Pakar: Perbedaan Catatan Perdagangan Lebih Tepat Dipahami sebagai Indikasi Trade Gap
Sementara itu, penindakan pada 2025 disebut baru mencapai lebih dari 1 miliar batang.
”Berarti masih banyak puluhan miliar lagi, di atas 10 miliar batang yang beredar,” ungkap Tauhid.
Karena itu, penguatan penindakan dinilai dapat menjadi strategi untuk memperluas kembali basis penerimaan dari industri legal.
Baca Juga: Terpuruk di September 2026, Astronaci Prediksi IHSG Kembali Rebound pada Oktober 2026
Pemerintah tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif, tetapi juga memastikan produk yang seharusnya dikenai cukai masuk dalam sistem resmi.
Tauhid juga mengingatkan rencana penambahan layer tarif. Kebijakan tersebut berpotensi memicu perpindahan konsumen dari kelompok harga yang lebih tinggi ke kelompok yang lebih rendah.
”Saya kira yang pertama akan terjadi downtrading ke layer baru,” terang Tauhid.
Perpindahan tersebut dapat terjadi secara berjenjang.
Baca Juga: IHSG Diprediksi Menguat ke 6.231, Intip Rekomendasi Saham Teratas 8 Oktober 2026
Konsumen pada segmen atas turun ke layer baru, sementara konsumen di segmen menengah ikut bergeser ke kelompok harga paling rendah.
”Pola itu dipengaruhi keterbatasan daya beli Masyarakat,” tutur Tauhid.
Penambahan layer juga dinilai belum otomatis mengatasi peredaran rokok ilegal. Konsumen dengan daya beli paling rendah, lanjut dia, tetap memiliki kemungkinan mencari produk yang menawarkan harga termurah di luar sistem legal.
Baca Juga: Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Menteri PU Targetkan Kehidupan Rakyat Sumatera Pulih Pasca Bencana
”Karena ternyata yang ilegal sudah punya image juga. Sudah punya market sendiri,” ucap Tauhid.
Dengan demikian, menurut dia, kebijakan CHT 2027 dinilai perlu mempertimbangkan kondisi industri legal, daya beli masyarakat, dan besarnya pasar rokok ilegal.
”Menahan kenaikan tarif sembari memperkuat penindakan menjadi opsi yang dinilai lebih tepat untuk menjaga penerimaan negara,” tandas Tauhid.
Baca Juga: Perkuat Pembiayaan Ultra Mikro, PNM Terbitkan Orange Bond dan Orange Sukuk Rp2,59 Triliun