JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan landasan hukum terkait dengan pembayaran utang pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Evita Manthovani mengatakan, nantinya landasan hukum tersebut akan berupa peraturan presiden (perpres).
Adapun perpres tersebut akan mengatur mengenai keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia yang merupakan konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) di Indonesia yang memegang 60 persen saham pengendali di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) ke Kementerian Keuangan.
“Di dalam Perpres ini juga nanti akan meliputi penyelesaian kewajiban proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh secara menyeluruh dan hati-hati,” ujar Evita dalam konferensi pers APBN KiTa, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (9/10).
Evita mengatakan pemerintah saat ini berpegang pada dua prinsip dalam proses tersebut, yaitu memastikan layanan Whoosh berjalan dengan baik dan menjaga kewajiban keuangan dari proyek ini harus dikelola secara terukur tanpa mengganggu kesehatan APBN maupun keberlangsungan layanan.
“Untuk ini, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perhubungan, BP BUMN, dan BPI Danantara sedang menyiapkan rancangan Perpres,” ujarnya. Evita melanjutkan pemerintah berharap dengan Perpres tersebut akan menjadi landasan hukum yang jelas termasuk pembagian peran masing-masing pihak serta hak dan kewajiban yang melekat.
“Sehingga pada saat nanti proses pengalihan saham PSBI ini berjalan, itu akan dilanjutkan dengan pengelolaan yang baik, prudent, efektif, terintegrasi, akuntabel sesuai dengan ketentuan dan keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan lebih berjalan dengan terjamin lagi,” ungkapnya.