← Beranda
Mantan Mentan Soroti Indikator Reforma Agraria untuk Petani dan Dunia Usaha
Ilham Safutra• Senin, 12 Oktober 2026 | 19.42 WIB
Ilustrasi hutan. Dok. JawaPos

 

JawaPos.com - Pemerintah berupaya menyelesaikan konflik agraria demi meningkatkan ekonomi masyarakat. Langkah itu dengan reforma agraria.

Akan tetapi program reforma agraria diharapkan tidak membuat dunia usaha jadi objek yang diperhadapkan. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Bungaran Saragih mengatakan, reforma agraria perlu dipandang sebagai bagian dari transformasi ekonomi nasional, bukan sekadar kebijakan redistribusi tanah. Kebijakan itu harus mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, dan mengurangi konflik agraria.

Kebijakan yang dilandasi dengan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (PRA) harus mampu memperluas kesejahteraan masyarakat. Apalagi itu UU itu masih anyar dan baru disahkan DPR pada 22 September 2026. 

Pandangan itu menjadi penting setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (PRA) pada 22 September 2026. 

Menurut Bungaran, keberhasilan kebijakan reforma agraria tidak cukup diukur dari luas tanah yang didistribusikan, tetapi juga dari dampaknya terhadap produktivitas ekonomi, kesejahteraan petani, dan kepastian investasi.

Baca Juga: Profil Komjen Dedi Prasetyo yang Ditunjuk Jadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional

“Reforma agraria yang benar justru harus menciptakan fondasi bagi dunia usaha yang sehat, produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Menteri Pertanian periode 2000–2004 itu kepada wartawan pada Senin (12/10).

Bagi dunia usaha, persoalan mendasar dalam pemanfaatan tanah bukan semata-mata ketersediaan lahan, melainkan kepastian hukum atas penguasaannya. Investasi di sektor perkebunan, industri, perumahan, dan infrastruktur membutuhkan kepastian jangka panjang agar kegiatan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan.

Konflik terkait hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), kawasan hutan, tanah masyarakat, tanah adat, hingga tumpang tindih perizinan dapat meningkatkan risiko investasi dan menghambat kegiatan ekonomi. 

Oleh karena itu, jika UU PRA mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme yang transparan dan adil, dunia usaha juga akan memperoleh manfaat. Namun, kepastian hukum tersebut harus berlaku dua arah.

Baca Juga: Jawab Persoalan Tanah, RUU Reforma Agraria Harus Perkuat Mandat UU Pokok Agraria

“Hak masyarakat harus dilindungi, tetapi hak badan usaha yang diperoleh secara sah dan dilaksanakan dengan benar juga harus mendapat perlindungan,” katanya.

Bungaran mengingatkan agar kebijakan pembatasan penguasaan tanah oleh badan usaha dan perusahaan terafiliasi tidak hanya didasarkan pada luas lahan. Upaya mengurangi ketimpangan penguasaan tanah merupakan tujuan yang dapat dipahami. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan karakteristik usaha, produktivitas lahan, skala ekonomi, teknologi, penyerapan tenaga kerja, keberlanjutan lingkungan, serta kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Pendekatan tersebut diperlukan agar kebijakan reforma agraria dapat membedakan penguasaan tanah yang produktif dan memberikan manfaat ekonomi dari penguasaan yang bersifat spekulatif atau tidak produktif. “Yang harus kita cegah bukan besarnya usaha, tetapi penyalahgunaan penguasaan sumber daya,” ujarnya.

Perlu diingat bahwa perusahaan yang beroperasi secara legal, produktif, menciptakan lapangan kerja, membangun kemitraan dengan petani, dan menjaga lingkungan perlu memperoleh perlakuan yang mempertimbangkan kontribusi nyata mereka terhadap perekonomian nasional.

Dengan demikian, kebijakan reforma agraria tidak menjadi penghambat investasi yang sehat, tetapi justru mendorong pemanfaatan tanah secara lebih produktif dan bertanggung jawab.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Reforma Agraria jadi UU, Cek Poin-Poin yang Diatur

Integrasikan Penataan Aset dan Akses Ekonomi

Bungaran menekankan pentingnya mengintegrasikan penataan aset (asset reform) dengan penataan akses ekonomi (access reform). Menurut dia, redistribusi tanah tidak secara otomatis meningkatkan kesejahteraan penerimanya apabila tidak disertai dukungan terhadap kegiatan produksi. Petani tetap membutuhkan teknologi, benih, pembiayaan, manajemen, infrastruktur, pengolahan hasil, logistik, dan akses pasar.

"Dalam konteks ini, dunia usaha memiliki peran strategis untuk membangun kemitraan produktif dengan petani melalui pengembangan sistem agribisnis dan agroindustry," jelasnya.

Model kemitraan tersebut dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Petani memperoleh akses terhadap teknologi, modal, dan pasar, sedangkan perusahaan mendapatkan pasokan bahan baku yang lebih berkelanjutan. Pada saat yang sama, peningkatan produktivitas dan pengolahan hasil di daerah berpotensi memperbesar nilai tambah ekonomi serta mengurangi sumber konflik agraria.

“Yang harus kita bangun adalah kemitraan produktif antara rakyat dan dunia usaha dalam satu sistem agribisnis dan agroindustri,” katanya.

Dengan pendekatan tersebut, reforma agraria tidak menciptakan pertentangan antara petani dan perusahaan. Sebaliknya, keduanya dapat menjadi bagian dari rantai nilai yang saling mendukung untuk meningkatkan daya saing sektor pertanian dan industri pengolahan.

Baca Juga: Soroti RUU Pengaturan Reforma Agraria, Baleg DPR Tegaskan Tak Cukup Sekadar Bagi-Bagi Tanah

Bungaran juga mengingatkan bahwa pelaksanaan reforma agraria perlu ditempatkan dalam kerangka Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Menurut dia, peran negara bukan berarti seluruh kegiatan ekonomi harus dijalankan oleh pemerintah. Negara perlu memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya berlangsung secara adil, produktif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Karena itu, keberhasilan UU PRA perlu dinilai melalui sejumlah indikator substantif, antara lain penurunan ketimpangan penguasaan tanah, berkurangnya konflik agraria, peningkatan produktivitas, membaiknya kesejahteraan petani, serta terciptanya kepastian bagi investasi yang sah dan bertanggung jawab.

EDITOR: Ilham Safutra