JawaPos.com - Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka peluang untuk merubah klasifikasi pasar saham di Indonesia dari Emerging Market atau pasar berkembang menjadi Standalone Market atau pasar mandiri.
Dalam pengumumannya, MSCI menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kekhawatiran pelaku pasar terhadap kelayakan investasi di pasar saham Indonesia.
Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan antara lain ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.
“MSCI akan mengumumkan keputusan final paling lambat pada akhir Juni 2027 dan dapat memberikan pembaruan sementara mengenai tanggapan pelaku pasar selama periode konsultasi,” tulis MSCI dikutip, Jumat (16/10).
MSCI menjelaskan, dalam Tinjauan Klasifikasi Pasar Juni 2026, pelaku pasar telah menyampaikan kekhawatiran signifikan mengenai kondisi pasar saham Indonesia.
Meski otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah reformasi, investor institusional menilai implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan secara konsisten.
Sejumlah reformasi yang telah diumumkan mencakup peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor secara lebih terperinci, serta pelaporan High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi.
Selain itu, otoritas Indonesia juga menyiapkan peta jalan untuk menerapkan persyaratan minimum free float sebesar 15 persen.
Namun, MSCI menilai masih diperlukan bukti bahwa berbagai kebijakan tersebut memberikan dampak nyata dan berkelanjutan terhadap tata kelola serta fungsi pasar.
“Jika kemajuan yang memadai belum terlihat hingga Tinjauan Indeks November 2026, pihaknya akan mempertimbangkan untuk memulai konsultasi mengenai perubahan klasifikasi pasar Indonesia,” tulisnya.
Dalam perkembangan terbaru, MSCI menyebut masukan dari pelaku pasar menunjukkan bahwa perbaikan belum terlihat secara konsisten di seluruh pasar saham Indonesia.
Kekhawatiran terhadap dugaan perdagangan terkoordinasi dan belum adanya bukti penegakan aturan yang berarti juga masih berlanjut.
Atas dasar tersebut, MSCI menilai status Indonesia sebagai pasar berkembang tidak lagi tepat. MSCI pun mengajukan perubahan klasifikasi menjadi Standalone Market.
MSCI juga menyampaikan bahwa perubahan status menjadi Frontier Market atau pasar perbatasan dinilai tidak cukup mencerminkan tingkat permasalahan yang terjadi di pasar saham Indonesia.
“MSCI akan melanjutkan perubahan klasifikasi yang diusulkan tersebut, kecuali jika hasil konsultasi menemukan bukti yang jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut,” tulisnya.
MSCI Bekukan Sejumlah Perubahan Indeks
Seiring dengan proses tersebut, MSCI akan mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait indeks untuk saham-saham Indonesia yang berasal dari tinjauan indeks maupun aksi korporasi hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Kebijakan tersebut mencakup tidak menerapkan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) atau faktor inklusi asing dan Number of Shares (NOS) atau jumlah saham.
MSCI juga tidak akan menambahkan saham ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI) maupun menaikkan saham ke segmen indeks berdasarkan ukuran kapitalisasi pasar.
Di sisi lain, MSCI tetap akan menghapus sekuritas yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia berdasarkan kerangka kerja HSC. MSCI juga akan menggunakan data keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan 1 persen untuk menyesuaikan estimasi free float.
MSCI membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk menyampaikan masukan mengenai proposal perubahan klasifikasi tersebut hingga 30 April 2027. Keputusan final akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.