← Beranda
Tanggapan Rieke Diah Pitaloka Usai Dilaporkan Erin, Eks Istri Andre Taulany, ke MKD DPR
Abdul Rahman• Kamis, 24 September 2026 | 19.04 WIB
Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang dikenal dengan nama panggung 'Oneng' kembali terpilih sebagai Anggota DPR untuk periode 2024-2029. (Ridwan/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Rieke Diah Pitaloka memberikan tanggapan setelah dilaporkan oleh Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Laporan tersebut berkaitan dengan kehadiran Rieke yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, yang mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) Erin, ketika membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan.

Erin menilai kehadiran Rieke dalam perkara tersebut telah masuk ke ranah intervensi terhadap proses hukum. Laporan Erin ke MKD diterima pada 27 Agustus 2026.

Menanggapi laporan tersebut, Rieke menegaskan bahwa tindakan mendampingi masyarakat yang menyampaikan pengaduan tidak serta-merta dapat disebut sebagai intervensi terhadap proses hukum.

Baca Juga: Penggemar Khawatirkan Kondisi Yoo Jae Suk yang Maksa Syuting Usai Drop 

Menurut Rieke, anggota DPR memiliki fungsi representasi dan pengawasan. Karena itu, ketika masyarakat datang membawa aduan terkait dugaan ketidakadilan atau kekerasan, anggota DPR dapat menerima laporan dan mengawal agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

"Pendampingan bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen," ujar Rieke dalam keterangannya.

Rieke juga menekankan adanya batas pembeda yang terang antara pendampingan yang dilakukan anggota DPR dengan tugas seorang advokat.

Ia menyebut, anggota DPR tidak menggantikan posisi penasihat hukum dalam proses litigasi. Pendampingan yang dilakukan, menurut dia, ditujukan untuk memastikan laporan masyarakat mendapatkan perhatian dan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan.

"Saya menegaskan bahwa anggota DPR RI dapat menerima pengaduan, mendampingi, dan mengawal korban dalam memperjuangkan haknya, sepanjang dilakukan dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR, serta tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum maupun hakim," tegas Rieke.

Rieke Tegaskan DPR Memiliki Fungsi Pengawasan

Rieke merujuk pada ketentuan mengenai fungsi DPR yang mencakup legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi pengawasan tersebut menjadi salah satu dasar yang menurutnya memungkinkan anggota DPR menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Dalam konteks ini, Rieke mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan proses penyidikan ataupun memengaruhi keputusan aparat penegak hukum.

Ia menyebut peran yang dijalankan adalah memastikan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti, perlindungan terhadap korban tersedia, dan tidak terjadi pembiaran ataupun penyalahgunaan kewenangan.

Rieke juga mengatakan pendampingan terhadap masyarakat bukan hal yang baru dilakukannnya.

"Sejumlah perkara telah saya dampingi dan kawal dalam proses hukumnya sejak tahun 2013," ujar Rieke Diah Pitaloka yang saat ini tengah mendampingi perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, mantan santri Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah.

MKD Akan Memeriksa Pelapor dan Rieke

Laporan Erin terhadap Rieke Diah Pitaloka selanjutnya akan diproses melalui mekanisme yang berlaku di MKD DPR. 

Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam mengatakan, MKD akan meminta keterangan dari pihak pelapor dan Rieke sebagai pihak yang dilaporkan.

"Kita akan panggil dua-duanya," kata Nazarudin.

Secara kelembagaan, MKD memiliki tugas untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR RI. Berdasarkan UU MD3, fungsi MKD mencakup pencegahan dan pengawasan serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPR.

EDITOR: Abdul Rahman