
Rieke Diah Pitaloka mendampingi pengacara dan juga keluarga Nikita Mirzani membuat pengaduan ke Komisi Yudisial (KY). (Instagram: riekediahp)
JawaPos.com - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka diketahui sempat mendampingi keluarga dan kuasa hukum Nikita Mirzani untuk menyampaikan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, beberapa waktu lalu.
Dukungan Rieke Diah Pitaloka terhadap Nikita Mirzani masih berlanjut. Rabu (24/6) kemarin, perempuan berusia 52 tahun itu kembali menunjukkan dukungannya terhadap Nikita dengan hadir ke Pengadilan Negeri Negeri Jakarta Selatan terkait upaya hukum Nikita Peninjauan Kembali (PK).
Meski menunjukkan dukungan cukup serius terhadap Nikita Mirzani, Rieke membantah sedang melakukan intervensi atas proses hukum yang saat ini sedang berjalan di tingkat PK. Dia merasa memiliki kewenangan untuk mengawal kasus tersebut mengingat Komisi XIII DPR RI yang menaunginya masih mengurusi persoalan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
"Saya tidak sedang melakukan intervensi," ungkap Rieke Diah Pitaloka di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
Kawal kasus PK Nikita Mirzani, Rieke berharap penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Rieke berharap hakim memegang teguh etika sehingga dapat menangani perkara secara benar dengan menjunjung tinggi keadilan.
"Sebab, ketika etika peradilan tidak diawasi secara sungguh-sungguh, yang terancam bukan hanya keadilan dalam satu perkara, melainkan kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri," ujar Rieke Diah Pitaloka.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke merekomendasikan sejumlah hal untuk kasus yang saat ini menjerat Nikita Mirzani.
Pertama, dia menyatakan mendukung penuh kepada Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan yang telah diterima dan diminta untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkaranya.
Kedua, Rieke Diah Pitaloka menyatakan dukungan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi administrasi perkara, termasuk proses distribusi perkara, pemeriksaan perkara, dan penyampaian salinan putusan guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dapat berjalan dengan baik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
