← Beranda
Komnas PA Mau Laporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya Terkait Eksploitasi Anak
Abdul Rahman• Kamis, 1 Oktober 2026 | 06.02 WIB
Ilustrasi anak. (magnific)

 

JawaPos.com - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak berencana melaporkan konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak. 

Hal itu terjadi buntut atas siaran langsung (live streaming) yang dilakukannya dan mempromosikan produk cairan rokok elektrik atau liquid vape dengan melibatkan anak di bawah umur.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, mengatakan laporan tersebut akan dibuat pada Kamis (1/10) besok.

"Kami ingin meminta aparat penegak hukum mengusut permasalahan ini secara menyeluruh," ujar Agustinus Sirait di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (30/9).

Baca Juga: Azriel Hermansyah Larang Ashanty Bocorkan Rencana Pernikahan

Menurut Agustinus, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut konten digital, tetapi juga aspek perlindungan anak dan pengawasan terhadap promosi produk yang mengandung zat adiktif.

"Rokok elektronik termasuk produk yang mengandung zat adiktif. Negara telah mengatur pengamanan secara ketat. Justru harus melindungi anak-anak dari paparan dan promosinya," tegas Agustinus.

"Maka ketika anak dilibatkan untuk mempromosikan produk berbahaya bagi diri sendiri, kita tidak sedang bicara tentang kreativitas sesungguhnya. Kita sedang berbicara tentang dugaan eksploitasi," lanjutnya.

Baca Juga: Reino Barack Diminta Penonton Naik ke Panggung, Syahrini: Entar Kencing di Celana

EDITOR: Abdul Rahman