← Beranda
Influencer Yuli Yanti Hutagaol Mohon Doa Agar Ahli Waris Priyo Budisantoso Mendapatkan Keadilan
Abdul Rahman• Rabu, 7 Oktober 2026 | 02.40 WIB
Influencer sekaligus pengacara Yuli Yanti Hutagaol bersama tim tengah memperjuangkan keadilan untuk ahli waris mendiang Priyo Budisantoso. (istimewa)

 

JawaPos.com - Influencer sekaligus kuasa hukum ahli waris mendiang Priyo Budisantoso, Yuli Yanti Hutagaol, memohon doa agar perjuangan keluarga untuk memperoleh keadilan dalam perkara hukum yang tengah bergulir dapat menemukan titik terang.

Pemilik jumlah followers mencapai 112 ribu di Instagram itu menyampaikan harapan tersebut usai sidang praperadilan dengan perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (5/10). Sidang tersebut memasuki agenda pemeriksaan keterangan ahli terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Saya berharap PN Utara dan Majelis Hakim memutus perkara ini tegak lurus dan sesuai dengan hukum," ujar Yuli Yanti Hutagaol.

Ia juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan secara objektif. Menurut Yuli, keluarga almarhum telah menanti keadilan selama bertahun-tahun sejak Priyo Budisantoso meninggal dunia pada 2019 silam.

Baca Juga: Bedu Ungkap Alasan Tak Pakai Head Guard Saat Tinju Bersama Dede Sunandar Vs Vicky Prasetyo

"Saya berharap hati nurani majelis hakim yang memeriksa perkara ini terbuka. Bahwa kita bisa mendapatkan keadilan yang memang sudah ditunggu-tunggu. Sudah enam tahun mencari keadilan," katanya.

Perkara tersebut berkaitan dengan konflik hukum yang melibatkan ahli waris Priyo Budisantoso, founder sekaligus CEO PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, dengan pihak perusahaan.

Dalam sidang praperadilan, pihak termohon menghadirkan dua ahli hukum pidana, yakni Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum.

Keduanya memberikan pandangan mengenai ruang lingkup praperadilan, kecukupan alat bukti, serta prosedur penetapan tersangka.

Dr. Azmi menjelaskan bahwa praperadilan pada dasarnya merupakan mekanisme koreksi terhadap tindakan aparat penegak hukum. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan prinsip due process of law.

Menurutnya, praperadilan tidak seharusnya digunakan untuk menguji materi pokok perkara. Dalam konteks perkara ini, yang menjadi perhatian adalah apakah penetapan tersangka telah dilakukan secara sah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Yang mau dicari dalam persidangan adalah kebenaran yang dapat dibuktikan secara hukum. Memang harus ada dialektika di antara para pihak. Maka ahli diturunkan untuk menjernihkan, untuk melihat satu persoalan secara utuh," ujar Dr. Azmi.

Ia menyebut penyidik telah menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Salah satu persoalan yang disinggung berkaitan dengan adanya perbedaan antara Minutes of Meeting yang dibuat pada Januari 2020 dengan akta yang dibuat pada Maret 2020.

"Kalau pertemuan Minutes of Meeting itu di Januari sama dengan Maret, berarti tidak ada persoalan. Tapi ternyata ada sesuatu yang berbeda," katanya.

Namun, menurut Dr. Azmi, substansi mengenai perbedaan kedua dokumen tersebut nantinya merupakan bagian dari pemeriksaan pokok perkara. Hal itu berbeda dengan ruang lingkup praperadilan yang berfokus pada legalitas tindakan penyidik.

Pendapat serupa disampaikan Prof. Dr. Mompang L. Panggabean. Ia menegaskan bahwa praperadilan dapat menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk dalam hal penetapan seseorang sebagai tersangka.

"Yang namanya praperadilan itu bukanlah menyidangkan materi pokok perkara. Yang dibahas itu adalah formalitas, misalnya sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penyitaan, atau termasuk yang ditambahkan oleh Mahkamah Konstitusi, sah atau tidaknya penetapan tersangka," ujar Prof. Mompang.

Ia juga menyebut dalam perkara tersebut terdapat alat bukti yang telah diajukan penyidik, di antaranya keterangan saksi, alat bukti surat, dan keterangan ahli.

"Yang mau diuji melalui praperadilan ini, apakah penetapan tersangka itu sudah sah atau belum, dengan adanya minimum dua alat bukti," katanya.

Menurut Prof. Mompang, apabila alat bukti yang digunakan penyidik dinilai sah dan prosesnya sesuai hukum, hakim dapat menyatakan penetapan tersangka sah. Sebaliknya, persoalan prosedur maupun dasar alat bukti dapat menjadi pertimbangan dalam putusan praperadilan.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Priyo Budisantoso lainnya, Perry Cornelius Sitohang, S.H., menilai sejumlah pertanyaan yang muncul selama persidangan telah melebar dari fokus utama praperadilan.

Ia menyoroti pembahasan mengenai konkursus, keabsahan akta, hingga materi tindak pidana. Menurut Perry, hal-hal tersebut semestinya tidak menjadi pokok pemeriksaan apabila forum yang sedang berlangsung hanya menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik.

"Jadi bukan di sini forumnya. Kalau misalnya perkara itu disatukan, bisa juga JPU nanti memberikan petunjuk untuk memecahnya menjadi dua," ujar Perry.

Perry juga menilai persoalan mengenai akta notaris yang menyangkut substansi atau isi dokumen semestinya dibahas dalam pemeriksaan pokok perkara apabila memang berkaitan dengan pembuktian tindak pidana.

"Kalau akta notaris itu nyata tidak sah, itu dibahas nanti di materi perkara. Itu mungkin menjadi pertimbangan hakim untuk mengatakan layak atau tidak orang dihukum, bukan di sini," ujarnya.

Di sisi lain, pihak keluarga ahli waris menyebut laporan polisi dibuat setelah menemukan dugaan ketidaksesuaian antara Minutes of Meeting pada Januari 2020 dan akta autentik yang dibuat pada Maret 2020.

Yuli mengatakan kedua dokumen tersebut dinilai memiliki perbedaan isi. Ia juga menyebut pihak keluarga mempersoalkan pembayaran dalam transaksi jual beli saham yang menurut mereka belum pernah diterima.

"Minutes of Meeting itu dibuat pada bulan Januari tahun 2020. Akta otentik itu dibuat pada bulan Maret tahun 2020. Di mana antara akta otentik dan Minutes of Meeting itu tidak sinkron isinya," kata Yuli.

"Jual beli saham itu tidak pernah dibayar sama sekali, nol rupiah," lanjutnya.

Menurut Yuli, persoalan pembayaran dan pengalihan saham tersebut merupakan bagian dari substansi perkara yang nantinya akan diuji melalui proses hukum.

"Jual beli saham tersebut belum dilakukan pembayaran, akan tetapi sudah dialihkan," ujarnya.

Perjuangan keluarga, lanjut Yuli, telah berlangsung sekitar enam tahun sejak Priyo Budisantoso meninggal dunia. Karena itu, ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian bagi para ahli waris.

Anak Priyo Budisantoso, Joan Jonathan Santoso, turut hadir dalam persidangan. Ia mengatakan kehadiran keluarga merupakan bentuk pengawalan agar seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur.

"Kedatangan kami di sini juga untuk sebagai bentuk pengawalan bagaimana proses itu semua harus diikuti secara prosedural. Jadi SOP-nya sudah benar semua," kata Joan.

Joan mengatakan sang ayah telah membangun kelompok usaha sejak 1992. Setelah Priyo meninggal pada 2019, keluarga kemudian menghadapi persoalan yang kini ditempuh melalui jalur hukum.

"Memang Bapak ini kan membangun grup dari awal, dari tahun 1992. Jadi memang dari awalnya masih sedikit. Tapi ternyata setelah berpulang tahun 2019, semua orang yang ada di sekitar Bapak pelan-pelan mulai bergeser," ujarnya.

Baca Juga: Batal Rujuk, Audi Marissa dan Anthony Xie Pisah Rumah Lagi?

Ia berharap persoalan yang dihadapi keluarga sebagai ahli waris dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Yang dilakukan terhadap kami sebagai ahli waris itu sangat tidak adil. Jadi itulah yang sedang kami kejar sekarang. Keadilan," katanya.

EDITOR: Abdul Rahman