
Influencer sekaligus advokat Yuli Yanti Hutagaol bersama tim menyambut bahagia dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. (istimewa)
JawaPos.com - Influencer sekaligus advokat Yuli Yanti Hutagaol menyambut bahagia putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menolak permohonan praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistic International. Putusan tersebut menjadi titik terang bagi ahli waris mendiang Priyo Budisantoso setelah menjalani perjuangan hukum untuk mendapatkan keadilan selama kurang lebih enam tahun.
Putusan dalam perkara Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr itu berkaitan dengan pengujian keabsahan penetapan tersangka terhadap pihak yang terkait dengan kedua perusahaan. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum pidana yang ditangani penyidik dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Yuli Yanti Hutagaol, yang memimpin tim kuasa hukum ahli waris Priyo Budisantoso, menyampaikan rasa syukur setelah persidangan pada Rabu (7/10). Ia menilai, putusan majelis hakim menjadi perkembangan penting dalam upaya kliennya memperoleh keadilan.
"Puji Tuhan, Haleluya. Terima kasih buat kebaikan Tuhan dalam perkara ini dan juga majelis hakim yang memutus perkara praperadilan nomor 18 PN Jakarta Utara, sudah memutuskan dan memberikan keputusannya bahwa praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistic International itu ditolak," kata Yuli.
Baca Juga:Influencer Yuli Yanti Hutagaol Jadi Advokat, Perjuangkan Keadilan untuk Ahli Waris Priyo Budisantoso
Bagi Yuli, putusan tersebut memiliki arti tersendiri karena keluarga mendiang Priyo Budisantoso telah menempuh perjalanan hukum yang cukup panjang. Selama sekitar enam tahun, ahli waris berupaya memperjuangkan hak mereka melalui berbagai langkah hukum.
Yuli mengungkapkan bahwa dirinya merupakan advokat keempat yang menangani perkara tersebut. Setelah penetapan tersangka dilakukan, permohonan praperadilan kemudian diajukan oleh pihak perusahaan untuk menguji keabsahan tindakan hukum tersebut.
"Jadi sangat luar biasa hasil keputusannya. Majelis hakim memutus dengan sangat bijaksana dan berdasarkan fakta persidangan. Itu sih yang harus kami syukuri ya," tuturnya.
"Apalagi buat saya ahli waris sudah 6 tahun gonta-ganti lawyer, dan saya adalah lawyer yang keempat. Nah, baru kali ini ditetapkan sebagai tersangka. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan prapid," imbuhnya.
Menurut Yuli, penolakan permohonan praperadilan membuat proses penyidikan dapat diteruskan. Meski demikian, perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada langkah penyidik dan tahapan hukum yang harus dijalankan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022