← Beranda
OJK Cabut 11 Investasi Bodong, Ada First Travel Lho
Mohamad Nur Asikin• Sabtu, 22 Juli 2017 | 04.17 WIB
Ilustrasi

JawaPos.com - Otoritas Jasa Kuangan (OJK) lewat Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 11 entitas yang mengimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Salah satunya adalah perusahaan travel dan umrah,  First Travel.


Ketua Satgas Waspada Investigasi OJK, Togam L Tobing mengatakan pengentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena 11 entintas itu dalam menawarkan produknya dalam bidang umrah tidak memiliki izin usaha, dan berpotensi merugikan masyarakat.


"Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan," ujar Togam dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (21/7).


Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada dengan adanya penawaran investasi ilegal ini. "Jadi memang harus selalu waspada," katanya.


Entitas tersebut telah ditandatangi surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya, sejak tanggal 18 Juli 2017.


Sementara Satgas Wasapada Investasi bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) meminta jemaah calon umroh tidak panik terhadap penutupan 11 entitas, yang mengimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin.


"Meminta calon umrah tenang dan meberikan kesempatan manajemen untuk mengurus keberangkayaan jamaah," katanya.


Berikut ini 11 entitas yang dihentikan kegiatannya.


1. PT Akmal Azriel Bersaudara


2. PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel


3. PT Konter Kita Satria


4. PT Maestro Digital Komunikasi


5. PT Global Mitra Group


6. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store


7. 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama


8. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia


9. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru


10. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM


11. PT CMI Futures.


EDITOR: Mohamad Nur Asikin