Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Oktober 2026 | 20.13 WIB

OJK: Total Dana Korban Scam yang Diblokir capai Rp 811,1 Miliar

Ilustrasi scam. (Kaspersky) - Image

Ilustrasi scam. (Kaspersky)

JawaPos.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono menyatakan total dana korban scam (penipuan digital) yang berhasil diblokir sebesar Rp 811,1 miliar.

"Total dana korban yang berhasil diblokir (sepanjang Indonesia Anti-Scam Center/IASC beroperasi) sebesar Rp 811,1 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp 207,16 miliar (dana dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan)," ucapnya dalam konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 di Jakarta, Senin (5/10).

Secara rinci, OJK disebut telah menerima 702,34 ribu laporan yang terdiri dari 334,75 ribu laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 367,58 ribu laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1,37 juta dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 702,83 ribu. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 811,1 miliar. IASC menemukan sebanyak 173.718 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.

Selain itu, OJK juga telah melakukan sejumlah penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen,

Selama periode 1 Januari-13 September 2026, JK memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, dan 52 sanksi denda kepada 44 PUJK. Kemudian, terdapat 157 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 82,96 miliar.

Terkait penegakan ketentuan market conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 8,73 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi.

Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, pihaknya disebut mengeluarkan perintah guna melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tak sesuai dengan ketentuan, serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025, OJK sudah mengenakan delapan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 570 juta kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan setelah diberikan teguran hingga 30 September 2026.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore