
Ilustrasi scam. (Kaspersky)
JawaPos.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono menyatakan total dana korban scam (penipuan digital) yang berhasil diblokir sebesar Rp 811,1 miliar.
"Total dana korban yang berhasil diblokir (sepanjang Indonesia Anti-Scam Center/IASC beroperasi) sebesar Rp 811,1 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp 207,16 miliar (dana dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan)," ucapnya dalam konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 di Jakarta, Senin (5/10).
Secara rinci, OJK disebut telah menerima 702,34 ribu laporan yang terdiri dari 334,75 ribu laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 367,58 ribu laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1,37 juta dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 702,83 ribu. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 811,1 miliar. IASC menemukan sebanyak 173.718 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
Selain itu, OJK juga telah melakukan sejumlah penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen,
Selama periode 1 Januari-13 September 2026, JK memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, dan 52 sanksi denda kepada 44 PUJK. Kemudian, terdapat 157 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 82,96 miliar.
Terkait penegakan ketentuan market conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 8,73 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi.
Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, pihaknya disebut mengeluarkan perintah guna melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tak sesuai dengan ketentuan, serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025, OJK sudah mengenakan delapan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 570 juta kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan setelah diberikan teguran hingga 30 September 2026.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022