
Ilustrasi pindar. (Pinterest)
JawaPos.com — Mengatasi masalah Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/pindar) yang gagal menjalankan fungsi intermediasi atau memasuki tahap pencabutan izin usaha, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi membentuk satuan kerja khusus bernama Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI.
Langkah ini disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan proses penagihan kepada borrower serta fungsi administrasi portofolio yang masih berjalan tetap dapat ditindaklanjuti. Mengingat karakteristik industri peer-to-peer lending merupakan pasar dua sisi (two-sided market), kondisi kemacetan pada sisi borrower berdampak langsung terhadap hak para pemberi dana (lender).
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar dalam keteragan tertulisnya menegaskan bahwa satuan kerja ini bertugas membantu kelangsungan penanganan portofolio sekaligus menjadi saluran komunikasi resmi bagi para lender.
“Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI dibentuk untuk membantu memastikan penanganan atas portofolio yang masih berjalan dapat terus dilakukan sekaligus menjadi titik komunikasi bagi lender selama proses tersebut," kata Entjik.
Tim ini tidak memberikan jaminan atas tingkat pemulihan atau recovery rate tertentu. Setiap portofolio akan ditangani berdasarkan kondisi masing-masing dengan mengupayakan secara optimal langkah-langkah penagihan yang masih dapat dilakukan,” jelasnya.
Entjik menambahkan bahwa bantuan ini hanya diberikan kepada platform yang memenuhi syarat tertentu, yakni tidak memiliki indikasi atau temuan penyimpangan operasional yang berimplikasi hukum.
Untuk memimpin satuan kerja independen ini, AFPI menunjuk Ronald T. Andi Kasim. Tim profesional ini akan menjalankan penugasan secara berkala dan menyampaikan laporannya langsung kepada AFPI untuk diteruskan ke OJK.
Ronald menyampaikan bahwa fokus awal timnya adalah menangani platform berkendala yang direkomendasikan regulator demi memberikan kepastian informasi bagi lender.
"Pada tahap awal, fokus kami adalah membantu memastikan penanganan sejumlah portofolio di platform yang terbukti tak bisa melanjutkan fungsi intermediasinya secara terstruktur serta memberikan kanal komunikasi yang jelas bagi lender," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022