JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berpotensi membuat batas penghasilan orang pribadi yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) menjadi lebih besar.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengatakan, pemerintah masih menghitung besaran PTKP yang dinilai tepat dan akan mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat sekaligus konsekuensinya terhadap penerimaan PPh.
"(Perubahan PTKP) lagi dikaji. Tentu saja ada dampak terhadap daya beli, tapi at the same time tentu saja [penerimaan] PPh-nya akan berkurang," ujar Juda disela Media Gathering Kementerian Keuangan, Bogor, Kamis (1/10).
Juda mengatakan, saat ini, pemerintah masih mencari besaran PTKP pada level yang optimal dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca Juga: PT MRT Jakarta Jajaki Pengembangan TOD di Kawasan Glodok dengan Calon Investor dari Singapura
"Ini lagi dikaji level yang optimal," ujarnya.
Jika batas PTKP dinaikkan, penghasilan neto yang menjadi dasar pengenaan PPh akan berkurang bagi wajib pajak yang penghasilannya berada di atas batas PTKP.
Dengan demikian, besaran PPh terutang juga dapat berubah, bergantung pada besaran PTKP baru dan kondisi penghasilan masing-masing wajib pajak.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah kembali membebaskan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan perorangan, atau PPh Pasal 21, bagi pekerja dengan pendapatan bulanan di bawah Rp 10 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan sebelumnya fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah ini hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.
“Itu yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 10 juta Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Rabu (30/9).
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan memperhitungkan tingkat inflasi. Perhitungan tersebut, lanjut Airlangga, saat ini masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.