← Beranda
Kemenhaj Akan Atur Tarif Pemeriksaan Kesehatan Haji Agar Tidak Timpang
Antara• Sabtu, 10 Oktober 2026 | 01.17 WIB
Tim Kesehatan Haji Indonesia mengecek kondisi kesehatan jamaah lansia di Hotel Al Hidayah, Aziziyah, Makkah. (Media Center Haji 2026)

JawaPos.com - Pemerintah siap mengkaji pengaturan tarif pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kesenjangan biaya antarfasilitas kesehatan dan mencegah perbedaan tarif yang terlalu besar di berbagai daerah.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pengaturan tarif diperlukan agar pembiayaan pemeriksaan kesehatan jamaah lebih terorganisasi dan tidak menimbulkan perbedaan biaya yang terlalu besar.

“Memang akan ada perbedaan tarif, tapi range-nya harus diatur,” kata Wamenkes dalam konferensi pers di Jakarta Jumat (9/10) dikutip dari Antara.

Dante menjelaskan bahwa penetapan tarif pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji berbeda menurut jenis fasilitas kesehatan. Tarif pada rumah sakit umum daerah (RSUD) biasanya ditentukan berdasarkan ketentuan kepala daerah setempat. Sedangkan tarif rumah sakit vertikal ditetapkan melalui peraturan Menteri Kesehatan.

 

Berdasarkan kajian pembiayaan yang dilakukan Kementerian Kesehatan, terdapat dua opsi rentang tarif pemeriksaan. Yakni Rp 800 ribu hingga Rp900 ribu dan Rp 1,2 juta hingga Rp 1,3 juta.

 

Wamenkes mengatakan tarif tersebut belum mencakup pemeriksaan tambahan yang diperlukan sesuai kondisi medis jamaah. Seperti CT scan, pemeriksaan tuberkulosis, dan ekokardiografi. Pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan apabila terdapat kebutuhan medis yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Wamenkes menjelaskan pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji pada saat ini mencakup pemeriksaan klinis, mental, dan laboratorium yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK). Ia menegaskan item pemeriksaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya memiliki standar yang jelas di berbagai fasilitas kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menekankan pentingnya pengaturan biaya pemeriksaan agar tidak memberatkan jamaah di berbagai daerah.

“Yang lebih penting lagi bagaimana biaya pemeriksaan kesehatan itu bisa seragam untuk seluruh Indonesia sehingga tidak memberatkan kepada jamaah,” kata Menhaj.

Melalui pengaturan tarif dan koordinasi lintas kementerian itu, pemerintah berupaya mengurangi kesenjangan biaya pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji di berbagai fasilitas kesehatan.

 

EDITOR: Diar Candra