← Beranda
Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Lama Tak Terdengar, Polda Bali Selidiki Dugaan Permainan Harga Tanah
Nisrina Fauziyah Fahrudin• Rabu, 6 Desember 2023 | 02.19 WIB
ILUSTRASI. Proyek pembangunan tol.

JawaPos.com – Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi tidak terdengar lagi sejak batu pertama diletakkan pada September 2022. Saat ini, tidak ada tanda-tanda pengerjaan lanjutan di lapangan. Dugaan mengenai masalah pembebasan lahan menjadi fokus penyelidikan Polda Bali.

Dikutip dari simpulkpbu.pu.go.id pada Selasa (5/12), jalan Tol Gilimanuk-Mengwi akan menjadi jalur tol kedua setelah Jalan Tol Bali Mandara di Provinsi Bali. Rencananya, jalur tol ini akan melintasi tiga Kabupaten, yaitu Kabupaten Jembrana, Tabanan, dan Badung.

Tujuan utama dari pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi adalah untuk menyediakan akses yang lebih baik bagi kendaraan dari arah Barat ke Timur dan sebaliknya. Selain itu, jalur ini diharapkan menjadi alternatif yang efisien dari pelabuhan Gilimanuk ke ibu kota Provinsi Bali, Denpasar.

Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi juga diarahkan untuk mengatasi peningkatan volume lalu lintas, terutama dengan adanya koneksi ke kawasan-kawasan pembangunan strategis sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali 2009-2029.

Dengan demikian, jalur tol ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan infrastruktur dan mobilitas di wilayah tersebut.

Baca Juga: Kementerian PUPR Lelang Ulang Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Bali

Berita kurang menguntungkan mengenai manipulasi harga tanah yang dimiliki oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bali Saguna (KBS) di Banjar Sumbermis, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana telah mencuat.

Bahkan, kabar tentang adanya pengaduan masyarakat ke Krimsus Polda Bali mengenai permainan harga tanah tersebut telah beredar sejak sepekan lalu.

Dikutip dari Jawa Pos Radar Bali pada Selasa (5/12), seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, menyatakan bahwa LSM dan forum masyarakat peduli ikut melaporkan masalah ini pada Jumat (1/12).

Menurut informasi, pada 2022, tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Perumda KBS dilepaskan untuk pembangunan Jalan Tol Jagat Kerti Mengwi-Jembrana dengan nilai Rp 104 miliar.

Namun terdapat keanehan, di mana sebagian besar dari dana tersebut, yaitu Rp 75 miliar, disetor kepada Pemprov Bali sebagai deviden Perumda KBS. Hal ini dianggap aneh karena seharusnya penjualan tersebut bukan merupakan hasil usaha atau deviden.

Tanah seluas 70 hektar dijual dengan nilai appraisal Rp21 juta per 100 meter per are, sehingga menghasilkan dana sebesar Rp 147 miliar. Namun, masih ada sisa dana sekitar Rp 72 miliar yang belum diketahui penggunaannya.

Kasubdit III Krimsus Polda Bali, AKBP Muhammad Arif Batubara, membenarkan adanya laporan terkait KBS, namun belum dapat memberikan rincian lebih lanjut atau mengungkapkan identitas pelapor.

Pada 2023, Perumda KBS kembali menerima pembebasan lahan HPL perkebunan seluas 400 hektare untuk Pusat Taman Rekreasi (Taman Kerti Bali Semesta). Tanah ini dibeli oleh lima konsorsium tanpa melibatkan appraiser, sehingga disetorkan ke kas daerah tanpa perhitungan. Hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran atau penipuan.

Dalam pelepasan lahan 400 hektare di Jembrana, nilai tanah dinilai hanya Rp 19 juta, lebih rendah Rp 2 juta dari nilai APBN untuk belanja tol Mengwi-Gilimanuk. Selisih Rp 2 juta tersebut diduga disetorkan kepada Kuasa Pemilik Modal, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 80 miliar.

EDITOR: Estu Suryowati