← Beranda
Media Asing Soroti Karhutla Indonesia, Kabut Asap Picu Ketegangan dengan Malaysia
Rian Alfianto• Sabtu, 10 Oktober 2026 | 22.00 WIB
Tim gabungan melakukan pemadaman Karhutla Bromo di kawasan Jemplang dengan menggunakan tangki air pemadam kebakaran. (BPBD Jatim)

 

JawaPos.com - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi perhatian banyak media asing setelah kabut asap lintas negara mengganggu aktivitas masyarakat Malaysia dan Singapura.

Penutupan sekolah di sejumlah wilayah dan desakan agar perusahaan yang diduga terkait kebakaran dimintai pertanggungjawaban memperlihatkan dampak karhutla yang melampaui batas negara.

Laporan media asing menyoroti bagaimana kebakaran di Indonesia kembali memicu persoalan regional, meskipun berbagai upaya kerja sama untuk mengatasi kabut asap telah dilakukan selama bertahun-tahun. 

Tekanan kini tidak hanya tertuju pada pemerintah Indonesia, tetapi juga pada negara tetangga yang memiliki perusahaan dengan dugaan keterkaitan terhadap titik panas kebakaran di Kalimantan.

Baca Juga: Pertamina Dukung Bank Sampah Desa Kuta, Pengelolaan Sampah Kawasan Wisata Mandalika Lebih Optimal

Sementara itu, mengutip SCMP, Greenpeace dan Pantau Gambut sebelumnya mengungkap dugaan hubungan antara kepentingan perusahaan Malaysia dan Singapura dengan sejumlah titik panas di Kalimantan. 

Temuan tersebut kemudian mendorong kelompok masyarakat sipil Malaysia mendesak pemerintahnya memperkuat instrumen hukum untuk menyelidiki perusahaan yang aktivitasnya di luar negeri diduga berkontribusi terhadap pencemaran udara.

Persoalan ini berpotensi memperbesar ketegangan antara Indonesia dan negara tetangga, terutama jika penegakan hukum lintas negara dipandang menyentuh yurisdiksi Indonesia.

Kabut Asap dari Indonesia Ganggu Sekolah di Malaysia

Dampak kabut asap kembali dirasakan masyarakat Malaysia. Pada Kamis (8/10), pemerintah negara tersebut memerintahkan penutupan sekolah di sejumlah wilayah, meliputi Johor, Malaka, Negeri Sembilan, Kuala Lumpur, Putrajaya, serta Distrik Rompin di Pahang.

Sejumlah kegiatan olahraga yang dijadwalkan berlangsung pada akhir pekan juga dibatalkan. Situasi tersebut menegaskan bahwa kabut asap lintas negara bukan sekadar persoalan kualitas lingkungan, melainkan juga mengganggu pendidikan, aktivitas masyarakat, dan kesehatan publik.

Berulangnya kejadian ini memunculkan desakan agar pemerintah Malaysia mengambil langkah lebih tegas terhadap perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kebakaran di luar negeri.

Sehari sebelumnya, Greenpeace Malaysia bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil mendatangi parlemen untuk menyerahkan memorandum yang meminta penguatan hukum terkait pencemaran kabut asap lintas batas.

Manajer Kampanye Greenpeace Malaysia Heng Kiah Chun mengatakan, pemerintah membutuhkan kewenangan hukum untuk menyelidiki perusahaan yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan di luar wilayahnya.

“Malaysia harus memiliki kekuatan hukum untuk menyelidiki dan meminta pertanggungjawaban perusahaan ketika terdapat bukti kredibel yang menghubungkan mereka dengan kerusakan lingkungan di luar perbatasan kita,” kata Heng dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Baterai HP Android Cepat Habis? Coba Matikan 5 Pengaturan Ini Biar Lebih Awet

Dia menilai, aturan tersebut tidak seharusnya terus tertunda ketika masyarakat masih harus menghadapi dampak kesehatan akibat kabut asap setiap tahun.

Malaysia Pertimbangkan Menindak Perusahaan di Luar Negeri

Desakan tersebut kembali menghidupkan pembahasan undang-undang kabut asap lintas batas yang telah dirintis Malaysia sejak 2019.

Pada Februari 2020, pemerintahan Pakatan Harapan menyepakati secara prinsip pengembangan kerangka hukum yang memungkinkan otoritas Malaysia mengambil tindakan terhadap perusahaan atas aktivitas mereka di luar negeri. 

Gagasan tersebut diperjuangkan mantan Menteri Lingkungan Hidup Malaysia, Yeo Bee Yin, setelah krisis kabut asap pada 2019.

Namun, pergantian pemerintahan membuat rencana itu tidak berlanjut. Pemerintah saat itu menilai kewenangan Malaysia untuk menindak aktivitas perusahaan di yurisdiksi asing terbatas, terutama jika tidak ada kerja sama dari otoritas negara tempat kegiatan berlangsung.

Anggota parlemen Bandar Kuching, Kelvin Yii, mengatakan pemerintah Malaysia menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan bukti, menyelidiki, dan menegakkan hukum terhadap entitas yang berada di luar yurisdiksinya.

Sementara itu, anggota parlemen Bukit Bendera, Syerleena Abdul Rashid, mendesak tindakan yang lebih konkret untuk mengatasi dampak kabut asap terhadap sekolah, kualitas udara, dan kesehatan masyarakat.

“Kita sudah mengetahui penyebabnya. Sekarang kita membutuhkan tindakan,” ujarnya, menurut laporan media lokal.

Jika aturan tersebut dihidupkan kembali, perusahaan asal Malaysia yang beroperasi di Indonesia berpotensi menghadapi penyelidikan di negara asalnya apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang mencukupi.

Baca Juga: Beton, Aspal, dan Tata Kota yang Membuat Surabaya Makin Gerah

Meski demikian, keberadaan titik panas kebakaran tidak otomatis membuktikan bahwa suatu perusahaan terlibat dalam pembakaran hutan. Penyelidikan tetap diperlukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Aturan Singapura Jadi Pembanding

Malaysia juga menghadapi tantangan diplomatik dalam menentukan seberapa jauh hukum nasional dapat digunakan untuk menangani aktivitas perusahaan di luar negeri.

Singapura telah memiliki Transboundary Haze Pollution Act sejak 2014. Undang-undang tersebut memungkinkan pemerintah menindak perusahaan lokal maupun asing yang aktivitasnya di luar negeri menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap tidak sehat di Singapura.

Pelanggaran yang dapat ditindak mencakup pembukaan lahan dengan cara membakar. Perusahaan dapat menghadapi tanggung jawab pidana atau perdata, dengan denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari selama pencemaran berlangsung dan batas maksimum 2 juta dolar Singapura.

Namun, penerapan hukum ekstrateritorial seperti itu pernah menimbulkan sensitivitas diplomatik dengan Indonesia, yang memandang pendekatan tersebut sebagai bentuk campur tangan terhadap aktivitas di wilayahnya.

Helena Varkkey, profesor madya politik dan tata kelola lingkungan di Universiti Malaya, menilai Malaysia dapat memilih pendekatan yang lebih terbatas dengan memusatkan penindakan pada perusahaan asal Malaysia yang beroperasi di luar negeri.

“Jika undang-undang Malaysia dihidupkan kembali dan disahkan dengan format yang hanya menyasar entitas Malaysia, aturan tersebut seharusnya cukup efektif,” kata Varkkey.

Menurut dia, pendekatan tersebut dapat mendorong perusahaan Malaysia bertanggung jawab atas aktivitasnya di luar negeri sekaligus mengurangi sensitivitas hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Dengan demikian, Malaysia dapat menunjukkan bahwa pemerintahnya juga mengawasi perusahaan nasional tanpa harus mengambil kewenangan untuk menindak seluruh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Penegakan Hukum Karhutla Jadi Sorotan Regional

Meski aturan lintas negara dapat memperkuat pertanggungjawaban perusahaan, sejumlah ahli mengingatkan bahwa efektivitasnya bergantung pada kualitas bukti dan mekanisme penegakan hukum.

Renard Siew, penasihat iklim di Centre for Governance and Political Studies yang berbasis di Malaysia, mengatakan aturan tersebut harus memiliki standar pertanggungjawaban yang jelas, bukti kredibel, sanksi yang berarti, serta proses hukum yang adil.

“Tanggung jawab perusahaan seharusnya tidak berhenti di perbatasan Malaysia hanya karena operasi mereka berlangsung di luar negeri,” kata Siew.

Baca Juga: HP Cepat Kehabisan Baterai Saat Ditinggalkan Semalaman? Cek 7 Penyebabnya!

Namun, dia mengingatkan bahwa deteksi titik panas tidak cukup untuk memastikan siapa yang memulai kebakaran atau membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan tertentu.

Bagi Indonesia, sorotan media asing dan desakan penindakan terhadap perusahaan lintas negara memperlihatkan bahwa karhutla memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada kerusakan lingkungan di dalam negeri.

Kebakaran yang tidak tertangani dengan baik dapat berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, kegiatan ekonomi, hingga hubungan dengan negara tetangga. 

Karena itu, pencegahan kebakaran, pengawasan konsesi, transparansi kepemilikan lahan, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bersalah menjadi bagian penting dalam mengurangi dampak lintas batas.

Meski desakan Malaysia belum berarti Indonesia sedang menghadapi gugatan internasional, kemungkinan penindakan terhadap perusahaan di negara asalnya dapat menambah tekanan terhadap pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia.

Perkembangan ini juga menunjukkan bahwa penyelesaian masalah kabut asap tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama regional. Penanganan di dalam negeri dan pertanggungjawaban perusahaan tetap menjadi faktor penting untuk mencegah krisis serupa berulang dan mengurangi ketegangan dengan negara tetangga.

EDITOR: Sabik Aji Taufan