JawaPos.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, umat muslim mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah kurban bagi mereka yang memiliki kemampuan secara finansial.
Mereka bisa menyembelih hewan kurbannya sendiri atau menyerahkan proses penyembelihan kepada panitia kurban dengan niat akan melaksanakan ibadah kurban.
Salah satu hal yang banyak dicari masyarakat adalah bacaan niat untuk melaksanakan ibadah kurban untuk diri sendiri lengkap dengan tulisan Arab, latin, dan artinya.
Dalam Islam, kurban menjadi ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim yang memiliki kemampuan keuangan. Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk ketakwaan meneladani semangat pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang rela menjalankan perintah Allah SWT dalam menyembelih putranya, Nabi Ismail.
Baca Juga: Perseteruan Ratu Sofya dan Orang Tuanya Muncul Lagi Usai Disomasi Rumah Produksi
Selain memahami syarat hewan kurban, penting juga mengetahui bacaan niat saat akan melaksanakan kurban. Sebab, niat menjadi bagian penting dalam setiap ibadah agar pelaksanaannya sah dan bernilai pahala di sisi Allah SWT.
Berikut bacaan niat kurban untuk diri sendiri lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Arab:
نويت األضحية عن نفسي للهِ تَعَالى
Latin:
Nawaitu al-udhiyyah 'an nafsi li-llahi ta'ala.
Artinya:
"Saya berniat berkurban sunah atas diri saya karena Allah Ta'ala."
Niat tersebut di atas dibaca ketika akan menyembelih hewan kurban atau saat menyerahkan penyembelihan kepada panitia maupun jagal.
Doa tersebut dibaca sambil menghadap ke arah kiblat saat akan melakukan proses penyembelihan. Bisa juga niat tersebut dibaca saat menyerahkan hewan kurban kepada panitia kurban.
Dilansir dari NU Online, orang yang sudah berniat kurban saat menyerahkan hewan kurbannya kepada panitia kurban, maka kurbannya tetap sah meski panitia penyembelih hewan tidak lagi berniat kurban secara spesifik untuk orang tersebut.
Namun, apabila orang yang berkurban belum pernah berniat sama sekali, maka niat harus dilakukan oleh pelaksana penyembelihan hewan kurban.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi, I’anatuht Thalibin:
وإذا وكل به كفت نية الموكل، ولا حاجة لنية الوكيل، بل لو لم يعلم أنه مضح لم يضر
Artinya: “Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan kurban, maka cukup niatnya orang yang mewakilkan saja. Tidak dibutuhkan niatnya orang yang menerima perwakilan (penyembelih), bahkan meskipun apabila penyembelih tidak mengetahui bahwa yang disembelih merupakan hewan kurban sekalipun, tidak menjadi menjadi masalah,” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi, I’anatuht Thalibin, [Darul Fikr: cet I, 1997], juz 2, halaman 379-380).
Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya untuk Imam dan Makmum