JawaPos.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung buka suara soal pelaporan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, Gubernur Pramono mengaku belum mengetahui kasus dugaan korupsi Sekda Marullah. Hal itu dikatakan Pramono saat ditanya oleh wartawan ketika sedang mengunjungi RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat, Jumat (16/5).
"Untuk pertanyaan terakhir saya belum tahu," ujar Pramono di lokasi.
Diketahui, laporan terhadap Marullah dilayangkan oleh orang yang mengaku sebagai ASN Pemprov DKI bernama Wahyu Handoko.
Dalam laporannya, ia menuding Sekda Marullah menyalahgunakan wewenang.
Saat dikonfirmasi, Sekda Marullah tampak menghindari awak media saat dicecar pertanyaan di Balai Kota, Rabu (14/5). Ia memilih bungkam dan menunjukkan gestur tak biasa: menutup mulutnya dengan tangan.
“Shut saya gak (ngomong). Cukup ya,” ujar Marullah singkat, sambil tetap menutup mulut dengan tangan.
Tak hanya itu, Marullah juga enggan menjawab terkait pengangkatan anaknya, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), sebagai Tenaga Ahli Sekda. Lagi-lagi, ia hanya membalas dengan aksi tutup mulut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan telaah mendalam.
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Langkah awal KPK adalah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) demi memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
“KPK selanjutnya akan proaktif melakukan pulbaket untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan,” tegasnya.
Jika laporan dianggap valid dan substansial, maka proses bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses ini bersifat tertutup demi menjaga efektivitas penyelidikan awal.
“Tentunya, seluruh rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan sehingga secara detil tidak bisa disampaikan ke masyarakat,” jelas Budi.
Ia menambahkan, perkembangan hanya akan diberikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi internal.
“KPK hanya melakukan update kepada pihak pelapor,” ucapnya.