JawaPos.com - Sebanyak 20.000 buruh menduduki kawasan Gedung DPR/MPR RI hari ini, Selasa (29/9), untuk mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan mendesak pengesahan 11 tuntutan utama pekerja.
Menanggapi aksi besar tersebut, Polda Metro Jaya menerjunkan 4.998 personel gabungan khusus untuk mengamankan area kompleks parlemen.
Pengamanan ketat di Senayan ini merupakan bagian dari operasi siaga yang melibatkan 17.628 personel gabungan di seluruh Jakarta untuk mengawal 37 agenda kegiatan masyarakat sepanjang hari ini.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, total personel gabungan yang disiagakan di seluruh wilayah hukum Jakarta mencapai 17.628 orang, dengan fokus utama di area Senayan.
Baca Juga: Sidang Pemerasan oleh Bangun Paulus: Korban Ngaku Dipiting dan Diancam sampai Ketakutan
"Sebanyak 4.998 personel ditempatkan di kawasan DPR/MPR RI, yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Pemprov DKI Jakarta, serta Pamdal DPR-MPR RI," ujar Kombes Budi, Selasa (29/9).
Ia menambahkan bahwa titik konsentrasi massa unjuk rasa selain di DPR/MPR RI juga tersebar di beberapa kawasan vital lain seperti Bundaran HI–Dukuh Atas dan Silang Selatan Monas.
Terkait dengan potensi gangguan arus kendaraan, aparat akan memfungsikan rekayasa lalu lintas secara fleksibel.
"Pelaksanaan tugas tetap mengedepankan pola komunikatif, pendekatan humanis, dan koordinasi agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung tertib, sementara aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan," imbau Kombes Budi.
Pengaturan jalan dipastikan berlangsung situasional menyesuaikan kepadatan massa agar kegiatan perekonomian dan mobilitas warga tetap berjalan normal.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya menjaga situasi tetap terkendali tanpa memicu gesekan di lapangan.
Wakapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono secara khusus mengingatkan seluruh jajaran petugas agar menahan diri selama mengawal jalannya aspirasi.
"Yang paling utama, kita semua harus benar-benar sabar dan tidak terprovokasi," tegas Irjen Dekananto.
Kepolisian berharap seluruh peserta unjuk rasa tetap menjaga fasilitas umum dan mematuhi arahan petugas agar aspirasi dapat tersampaikan secara tertib.
Baca Juga: Perkuat Kemitraan di Forum KCCUS Korea, PHE Dorong Asri Basin Jadi Hub Penyimpanan Karbon Regional
11 Tuntutan Buruh untuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Aksi unjuk rasa hari ini fokus mendesak pemerintah dan DPR mengadopsi poin-poin krusial yang sebelumnya telah diserahkan kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman.
Berikut daftar 11 tuntutan yang disuarakan oleh kelompok buruh:
1. Wujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
2. Jamin kepastian kerja, hentikan eksploitasi sistem outsourcing dan karyawan kontrak, serta cegah penyalahgunaan pemagangan.
3. Jamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat dengan menghapus sistem koefisien nilai yang tidak jelas.
4. Jamin dan lindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja terdampak transisi iklim.
5. Jamin hak pesangon bagi buruh.
6. Perkuat peran serikat pekerja.
7. Jadikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
8. Berikan sanksi dan penegakan hukum tegas bagi perusahaan pelanggar hak-hak buruh.
9. Jamin perlindungan buruh perempuan dan hak cuti haid tanpa kewajiban surat dokter.
10. Berikan kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas di perusahaan.
11. Jalankan program upskilling dan reskilling bagi seluruh buruh Indonesia.