JawaPos.com - Penyidikan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur berujung penetapan masinis berinisial AN sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menguraikan kelalaian yang menyeret pria berusia 37 tahun itu hingga terjerat hukum.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya menyampaikan bahwa Subdit Kamneg telah melakukan serangkaian penyidikan atas insiden yang terjadi pada 27 April 2026 lalu. Penyidikan itu dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation.
Secara keseluruhan sudah ada 54 saksi yang diperiksa. Penyidik juga menganalisis sejumlah rekaman CCTV, rekaman komunikasi, mengamankan barang bukti serta dokumen terkait dengan operasional KA Argo Bromo Anggrek. Tidak hanya itu, turut dilakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Soal Penempatan Manajer Kopdes yang Tak Sesuai Domisili, Zulhas Janji Bakal Disesuaikan
”Dari hasil analisa data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brakes dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568,” terang Anom.
Menurut penyidik, tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih awal. Sehingga masih ada cukup jarak ketika prosedur tersebut dilakukan. Namun, karena baru dilakukan setelah KA Argo Bromo Anggrek berada 263 meter dari KRL 5568, tumburan tidak terhindarkan.
”Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan, baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari,” terang dia.
Prosedur emergency brake, lanjut Anom, juga harus dilakukan ketika masinis ragu melihat warna sinyal kereta. Termasuk jika masinis merasa ragu warna sinyal yang terlihat adalah merah atau hijau. Salah satu tindakan yang harus dilakukan adalah pengereman.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer 30 September 2026: Hadapi Tantangan dengan Sabar, Keuangan Perlu Dijaga
”Apabila dia ragu-ragu (sinyal) itu merah atau hijau, di SOP-nya sebenarnya dia bisa melakukan tindakan pengereman. Jadi, kalau ragu-ragu, dia ngerem dulu. itu SOP-nya,” tegas Anom.
Atas dugaan kelalaian tersebut, masinis KA Argo Bromo Anggrek dijerat menggunakan Pasal 323 dan atau 324 dan atau 474 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
”Dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” ujar perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak tersebut.
Setelah melakukan penetapan tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil AN untuk kembali diperiksa. Anom memastikan, proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti.