JawaPos.com - Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengingatkan warga yang menyalakan petasan tanpa izin di wilayah Jakarta dapat diancam denda hingga Rp 50 juta.
"Di Pemprov DKI ini kan ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 19. Sanksi maksimal Rp 50 juta," kata Lurah Pondok Pinang Dina Roslina kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10).
Dina menyampaikan dalam Perda tersebut, mencakup kewajiban warga untuk hidup bermasyarakat yang salah satunya menjaga ketertiban lingkungan.
Baca Juga: Ramalan Kesehatan Zodiak Scorpio Senin, 5 Oktober 2026: Perhatikan Pola Makan
Dia menjelaskan dalam Perda tersebut juga menyebutkan aturan penggunaan petasan maupun kembang api harus memiliki izin. "Betul, harus berizin," katanya.
Hingga kini, pihak kelurahan masih melakukan teguran persuasif kepada penyelenggara dalam pelaksanaan acara Maulid Nabi di Jalan Keramat 2, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, yang memasang petasan hingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Polisi dan kelurahan tengah melakukan mediasi antara korban dan penyelenggara yang memasang petasan tersebut.
Kejadian tersebut berawal dari keluarga yang sedang melakukan pengajian sekaligus haul dari almarhum keluarga mereka, bertepatan dengan pelaksanaan acara Maulid Nabi di kawasan Jalan Keramat 2, Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Sabtu (3/10) malam.
Baca Juga: Ramalan Kesehatan Zodiak Libra Senin, 5 Oktober 2026: Jaga Keseimbangan Aktivitas
Dalam perayaan Maulid Nabi itu, petasan disebut dinyalakan berulang kali hingga sekitar pukul 01.00 WIB yang mengganggu waktu istirahat warga sekitar.
Suara ledakan petasan itu membuat sejumlah anak terbangun dan menangis. Salah satu warga bahkan mengaku keberatan karena suara petasan tersebut berdampak pada anaknya yang berkebutuhan khusus.
Terlebih, diketahui pemasangan petasan maupun kembang api itu tidak memiliki izin dari kepolisian, sehingga warga yang merasa menjadi korban melakukan protes.