← Beranda
Anggota DPRD Bekasi Dituntut 10 Bulan di Kasus Pengeroyokan, Keluarga Korban Anggap Terlalu Ringan
Sabik Aji Taufan• Selasa, 6 Oktober 2026 | 06.35 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat. (Istimewa)
 
JawaPos.com - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno dituntut 10 bulan penjara dalam perkara penganiayaan yang dilakukan kepada warga bernama Fendy. Keluarga korban menilai tuntutan tersebut terlalu ringan.
 
Kuasa Hukum Fendy, Dani Bahdani menilai, jumlah tuntutan tersebut jauh di bawah ancaman pasal yang dikaitkan. Oleh karena itu, membuat keluarga kecewa.
 
"Kalau untuk sidang tuntutan pada hari ini, kami kuasa hukum korban Fendy sangat terkejut dan kecewa. Karena ancaman hukuman dari Pasal 262 ayat (2) itu tujuh tahun, tetapi penuntut umum hanya menuntut 10 bulan penjara," ujar Dani usai persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat, Senin (5/10).
 
Dia berharap hakim mempertimbangkan semua fakta yang ada. Sehingga menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para terdakwa.
 
Baca Juga: Miris, Korban Jiwa Akibat Agresi Israel di Gaza Telah Mencapai 74.243 Orang
 
"Semua ini kami serahkan kepada majelis hakim, karena majelis hakim bisa memutus lebih daripada apa yang dituntut jaksa. Itu harapan kami," imbuhnya.
 
Menurutnya, dalam persidangan sudah terungkap bahwa ada pemukulan kepada Fendy oleh para terdakwa yang berjumlah 3 orang.
 
"Kalau berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, itu jelas adanya pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Fendy. Ini pengeroyokan karena dilakukan secara bersama-sama dan saksinya juga jelas," jelasnya.
 
Pada kesempatan sama, keluarga Fendy, Nancy Angela Hendrick mengutarakan kekecewaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baginya, tuntutan itu tidak sebanding dengan kejahatan pelaku.
 
"Saya mengikuti persidangan tadi, tuntutan, bacaannya juga saya teliti dengan cermat. Apa yang JPU katakan, dikenakan Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman tujuh tahun. Tetapi pada akhirnya hanya dikenakan 10 bulan," ujar Nancy.
 
Keluarga menilai, pelaku setidaknya bisa dituntut hingga 3 tahun penjara. Jumlah tersebut cukup memberikan rasa keadilan bagi korban.
 
"Kalau di bawah tujuh tahun, boleh. Di bawah lima tahun masih masuk akal. Ini 10 bulan," pungkasnya.
EDITOR: Sabik Aji Taufan