← Beranda
Kasus Korupsi Pembangunan IPDN Sumbar, KPK Periksa Gamawan Fauzi
Kuswandi• Kamis, 3 Mei 2018 | 18.44 WIB
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP di PN Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom (DJ), dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Prov Sumbar, Kabupaten Agam, pada kemendagri tahun 2011.


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Kamis (3/5).


Menanggapi panggilan tersebut, Gamawan sudah tampak hadir sekitar pukul 09:50 WIB dengan mengenakan kemeja batik warna biru dengan celana bahan warna hitam. Gamawan tampak membawa map berwarna biru dan tas kecil.


Saat ditanya perihal panggilan pemeriksaannya, mantan gubernur Sumatera Barat itu tidak berkomentar saat di cecar awak media.


Selain dia, KPK juga memanggil Direktur PT Kharisma Indotarim Utama, Mulyawan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ.


Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom dan mantan General Manajer Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.


"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke penyidikan menetapkan dua tersangka DJ dan BRK," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan pers, Rabu (2/3/2016).


Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan hukum dan menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat 2011. ‎Adapun, total kerugian negara yang diketahui dalam dugaan tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.


Dudy dan Budi Rachmat diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


EDITOR: Kuswandi