← Beranda
ICW Desak KIP Segera Sidangkan Sengketa Informasi Hasil TWK KPK
Banu Adikara• Rabu, 18 Agustus 2021 | 02.34 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(Miftahulhayat/Jawa Pos)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi Informasi Pusat (KIP) segera menyidangkan dan memutus sengketa informasi terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hal ini setelah 57 pegawai KPK menggugat hasil TWK agar bisa dibuka ke publik.

"Hal ini penting. Sebab kejanggalan penyelenggaraan TWK sudah amat jelas terlihat oleh masyarakat, salah satunya ketika KPK enggan untuk menyerahkan hasil tes sejumlah pegawai non aktif," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (17/8).

Pegiat antikorupsi ini menuturkan, jika nantinya terbukti bahwa ada pelanggaran atas keterbukaan informasi, maka KPK rizim Firli Bahuri telah mengoleksi berbagai permasalahan hukum.

"Mulai dari maladministrasi, pelanggaran hukum, keterbukaan informasi publik, dan juga termasuk pengingkaran hak asasi manusia (HAM)," tegas Kurnia.

Sebelumnya, KIP masih meneliti berkas sengketa informasi yang dilayangkan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ke KIP dilayangkan pegawai KPK nonaktif, karena tidak dipenuhinya permintaan informasi atas hasil TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Permohonan mereka kan sudah masuk, itu kan nanti akan kita teliti, jadi ada proses administrasi yudisial yang harus kita lakukan sebelum meregistrasi satu permohonan," kata Komisioner KIP, Arif Kuswardono kepada JawaPos.com, Minggu (15/8).

Arif menyampaikan, penelitian terhadap berkas-berkas permohonan sengketa merupakan hal terpenting, sebelum dilakukan registrasi. Pihaknya memeriksa seluruh berkas yang dilayangkan paea pegawai KPK nonaktif.

"Itu kita akan kemudian betul-betul syarat formilnya lengkap, karena kalau melihat substansi majelis komisioner setelah dinyatakan lengkap registrasi," papar Arif.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, sambung Arif, pihaknya akan meregistrasi untuk kemudian dilaporkan ke Ketua KIP. Dia menyebut, Ketua KIP yang akan menentukan majelis untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Arif tak memungkiri, pihak pelapor maupun terlapor dalam hal ini Pimpinan KPK akan dimintai keterangan untuk menyelesaikan sengkata informasi tersebut.

"Dalam proses ajudikasi kita periksa kita tanya. Dalam persidangan kita tanya empat hal, kewenangan absolut, relatif, jangka waktu dan legal standing dari masing-masing pihak," pungkas Arif.
EDITOR: Banu Adikara