JawaPos.com - Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, bernama Subhan menolak damai terkait gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam agenda mediasi, Subhan menegaskan menolak perdamaian dan tetap melanjutkan perkara.
"Tadi mediasi, saya minta diterapkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016, bahwa prinsipal wajib hadir," kata Subahn usai persidangan di PN Jakpus, Senin (29/9).
Ia menyesalkan, Gibran tidak pernah hadir ke ruang persidangan. Menurutnya, kehadiran langsung para pihak sangat penting dalam proses mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan MA.
"Karena hari ini nggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat satu dan tergugat dua," ujarnya.
Subhan menegaskan sikap kerasnya untuk tidak menempuh jalur damai. Menurutnya, bila ia menerima perdamaian, justru akan mendapat sorotan dan kemarahan dari publik.
"Kalau saya damai dimarahi warga negara kan, ya kan? Bagaimana?" tegasnya.
Ia menilai, persoalan ini bukan semata perkara pribadi, melainkan menyangkut legitimasi pendidikan yang dianggapnya bermasalah.
"Nah itu, maka satu-satunya cara karena menurut saya catat bawaan di pendidikannya," cetus Subahn.
Ia menekankan, aspek pendidikan adalah syarat mendasar yang melekat pada seseorang, terutama ketika hendak menduduki jabatan publik.
"Itu pendidikan itu syarat subjektif loh. Jadi melekat," ungkapnya.
Menurut Subahn, solusi dari persoalan ini tidak bisa sekadar lewat jalur hukum, melainkan melalui jalur pendidikan itu sendiri.
"Kalau itu nanti bisa diselesaikan dengan cara apa? Ya sekolah lagi, kan gitu kan," pungkasnya.
Dalam menempuh gugatan ini, Gibran mengutus tiga orang pengacara dari AK Law Firm, yakni Dadang Herli Saputra dan dua rekannya. Mereka menerima kuasa hukum langsung dari Gibran pada 9 September lalu.
Baca Juga: Jokowi Instruksikan Relawan Dukung Prabowo–Gibran Dua Periode, Puan: Pemilu Masih Jauh!
Dalam petitumnya, Subhan menggugat Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan nilai tuntutan sebesar Rp 125 triliun.
Subhan menyoal keabsahan jabatan wakil presiden yang saat ini dijabat Gibran. Ia menegaskan, gugatan ini berangkat dari dugaan tidak terpenuhinya persyaratan ijazah SMA.
Sebab, Gibran menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum pendidikan Indonesia.