JawaPos.com - Pakar hukum pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa, meyakini tidak ada upaya kriminalisasi dalam penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pernyataan itu disampaikan menyikapi tudingan Febrie Adriansyah saat hendak ditahan di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (24/7).
Ia menyoroti anggapan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dianggap cacat prosedur karena tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Ia menilai pandangan tersebut harus dipahami secara menyeluruh dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Ufran menjelaskan, putusan MK memang menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk menyampaikan keterangan. Namun, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan amar putusan yang secara eksplisit mengikat sebagai syarat wajib dalam setiap penetapan tersangka.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Satu Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
"Karena itu, secara doktrinal tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani," kata Ufran kepada wartawan, Sabtu (25/7).
Ia menegaskan, tujuan pemeriksaan calon tersangka bukan untuk membuka peluang menghilangkan barang bukti, melainkan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjelaskan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik agar penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang (abuse of power).
Meski demikian, Ufran menekankan bahwa hak calon tersangka untuk diperiksa harus dibedakan dengan kebutuhan menjaga kerahasiaan proses penggeledahan.
Menurutnya, apabila rencana penggeledahan diketahui lebih dahulu, terdapat risiko barang bukti elektronik dihapus, dokumen dimusnahkan, saksi dipengaruhi, atau terjadi penyelarasan keterangan antarpihak yang berpotensi menghambat pembuktian.
"Karena itu, tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan tidak berarti hak tersangka untuk diperiksa dapat diabaikan, tetapi merupakan bagian dari strategi penyidikan," tegasnya.
Baca Juga: Simak, Jadwal Waktu Shalat Bagi Wilayah Bandung Besok Minggu, 26 Juli 2026
Di sisi lain, ia turut menguraikan tiga hal pokok yang harus dibuktikan penyidik apabila perkara tersebut dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menyebut, pembuktian TPPU tidak cukup hanya dengan menemukan aset bernilai besar. Penyidik juga harus mampu membuktikan hubungan antara aset tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime) serta adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan.
Aspek pertama yang harus dibuktikan adalah keterkaitan aset dengan tindak pidana asal, seperti korupsi, suap, atau gratifikasi.
"Penyidik harus membangun konstruksi hukum bahwa uang, emas, atau aset yang ditemukan benar-benar berasal dari tindak pidana asal," ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik juga harus membuktikan hubungan antara aset dengan pihak yang sebenarnya menguasai atau menjadi beneficial owner atas harta tersebut. Menurut Ufran, pembuktian ini penting untuk memastikan siapa pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari aset, meskipun kepemilikannya tercatat atas nama orang lain.
Adapun aspek ketiga, membuktikan adanya tindakan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.
Baca Juga: Resep Salad Simple Sat Set ala Chef Rudy, Bikin Ketagihan!
"Apabila ketiga hubungan itu dapat dibuktikan, maka konstruksi tindak pidana pencucian uang menjadi lebih kuat. Tanpa pembuktian tersebut, aset yang ditemukan hanya akan menjadi kekayaan yang menimbulkan kecurigaan," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi atas kasus hukum yang menjerat dirinya. Pernyataan itu disampaikan saat Febrie usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat malam (24/7).
"Saya merasa memang ini kriminaliasi," cetus Febrie.
Ia menuding, alat bukti yang menjerat dirinya perlu didalami atau dikonfirmasi lagi. "Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini," pungkasnya.