← Beranda
Terjerat 4 Pemerasan, Bupati Gowa Husniah Telenrang Jadi Tersangka Kortas Tipidkor Polri
Syahrul Yunizar• Jumat, 25 September 2026 | 23.59 WIB
Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Husniah Telenrang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Salah seorang kepala daerah perempuan di Sulawesi Selatan (Sulsel) itu terseret dalam 4 peristiwa pemerasan dalam periode 2025-2026.

Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengungkap hal itu kepada awak media pada Jumat (25/9). Dia menyebut, 4 peristiwa pemerasan tersebut turut berkelindan dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Peristiwa pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. De Deo menyebut, penyidik sudah menemukan fakta bahwa Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepada dirinya.

Baca Juga: Investor Pasar Modal Capai Angka 31,8 Juta, BEI dan OJK Perkuat Transparansi

Tidak hanya itu, Husniah memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasar jumlah rumah yang akan dibangun. Besarannya sekitar Rp1 juta-Rp 1,5 juta untuk setiap rumah.

”Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada Saudari HT (Husniah) melalui perantara yang merupakan driver pribadinya,” terang De Deo.

Kedua, peristiwa pidana yang menyeret Husniah terkait dengan pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa. Penyidik mendapati bahwa Husniah mengarahkan pihak Indomaret berkoordinasi langsung dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati.

”Saudari HT melalui saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” ujar dia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok Sabtu 26 September 2026: Waktunya Memulihkan Diri dan Menata Prioritas

Secara keseluruhan, pihak Indomaret menyerahkan uang sebanyak 3 kali dengan jumlah total mencapai Rp 850 juta. Uang sebanyak itu dipakai untuk kebutuhan pribadi seperti membayar rumah di di Waterfront Makassar dan membeli 1 unit Toyota HiAce.

”Penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut,” kata De Deo.

Ketiga, kasus yang menyeret Husniah terkait dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring. Dari proyek tersebut dia meminta 1 unit rumah dengan potongan harga mencapai Rp 70 persen dari harga awal Rp 1,4 miliar. Permintaan itu sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

”Rumah tersebut diperoleh Saudari HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp 420 juta,” imbuhnya.

Setelah ditelusuri, uang yang dipakai membayar rumah tersebut berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa pada 2025. Saat itu nilai proyeknya sebesar Rp 3,8 miliar.

Keempat dan yang terakhir berkaitan dengan sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan fakta permintaan dana sponsor sebesar Rp 100 juta kepada pihak Indomaret. Permintaan disampaikan sebelum audiensi pihak Indomaret dengan Husniah terkait pembukaan gerai baru.

Baca Juga: Prediksi Australia vs Brasil: Selecao Ingin Bangkit, Socceroos Punya Rekor Kandang Mengesankan

”Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. Tim penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO,” bebernya.

Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Husniah berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk melalui HA. Orang yang disebut kepercayaan bupati itu bertugas meminta, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah bupati.

”Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” ujarnya.

EDITOR: Bintang Pradewo