JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, pada Senin (28/9). Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang, setelah Bobby mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK, pada Jumat (25/9).
"Benar, hari ini Senin (28/9), Saksi Sdr. BB hadir pada penjadwalan ulang pemeriksaannya dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait audit BPK di Pemkab Muara Enim," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/9).
Budi mengonfirmasi bahwa Bobby telah memenuhi panggilan penyidik, sejak pukul 09.57 WIB. Bobby tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski demikian, lembaga antirasuah belum mengungkap ihwal materi pemeriksaan terhadap Bobby. Namun, disinyalir pemeriksaan itu berkaitan adanya penerimaan uang terkait pengondisian audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Saat ini Ybs masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," jelasnya.
Bobby Adhityo Rizaldi sebelumnya telah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, pada Kamis (16/7). KPK saat itu mendalami pengetahuan Bobby soal temuan audit keuangan di Pemkab Muara Enim.
Sebab, audit keuangan itu memengaruhi hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan oleh BPK.
Selain itu, penyidik juga mendalami soal hubungan Bobby dengan salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Augusz Dewanggara. Angga, sapaan Augusz Dewanggara diduga merupakan staf pribadi Bobby saat masih menjabat sebagai Anggota DPR RI.
KPK Tetapkan 5 Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN) dan pihak swasta Augus Dwianggara (AGG) alias Angga.
Kelima tersangka itu juga termasuk Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
KPK menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengatur hasil audit BPK. Tujuannya agar sejumlah temuan dapat diubah dan Pemkab Muara Enim memperoleh opini WTP.
Kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu mengungkap penyerahan uang senilai Rp 500 juta. Uang itu diduga didistribusikan melalui dua jalur, yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan.