← Beranda
Jaksa KPK Cecar Komisaris Sucofindo soal Tumpukan Dolar dalam Kasus Kuota Haji
Muhammad Ridwan• Rabu, 30 September 2026 | 00.58 WIB
JPU KPK menghadirkan 4  saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com

 

 

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, mengenai sejumlah barang bukti berupa uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Pertanyaan tersebut disampaikan jaksa saat Zainal memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9).

Dalam persidangan itu, jaksa turut menampilkan foto sejumlah barang bukti uang. Di antaranya terdapat 9.599 lembar uang pecahan USD 100 dengan nilai sekitar Rp 17,3 miliar. Selain itu, jaksa juga memperlihatkan uang tunai Rp 50 juta dan 401 lembar pecahan USD 100.

Jaksa KPK Greafik Loserte kemudian memastikan kepada Zainal mengenai pengetahuannya terhadap barang bukti tersebut.

"Bapak tahu tentang uang ini?," tanya jaksa KPK.

"Tahu pak," jawab Zainal.

Dalam keterangannya, Zainal menyebut barang bukti tersebut memiliki kaitan secara kronologis dengan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang merupakan staf mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Ada hubungannya dengan, dengan Gus Alex?" cecar jaksa.

"Ada," timpal Zainal.

Jaksa kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan memperlihatkan barang bukti uang kepada saksi lainnya, Muhammad Ivan Soerjanata. Ivan diketahui merupakan mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).

Kepada Ivan, jaksa menunjukkan barang bukti berupa 4.000 lembar uang pecahan USD 100. Jaksa juga memperlihatkan tanda bukti pengiriman uang sebesar Rp 17,5 juta.

Ivan mengakui uang tersebut dikirim oleh kerabatnya, Muhammad Ismail Saidi Putra. Menurut Ivan, uang itu berkaitan dengan pembayaran fee percepatan.

"Uang ini diberikan oleh Pak Muhammad Ismail? Kepada Saudara? Urusannya dengan?," telisik jaksa.

"Percepatan, Pak," jawab Ivan.

"Fee percepatan?" tanya jaksa.

"Iya," jelas Ivan.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ini menjerat empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622,09 miliar.

Baca Juga: KPK dalami Hubungan Augusz dengan Internal BPK Lewat Bobby Rizaldi

Selain para terdakwa, perkara tersebut juga diduga memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak lain. Salah satunya sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan