JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti kesaksian Zainal Abidin dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Menurut Mellisa, Zainal Abidin telah menegaskan tidak pernah menerima arahan dari kliennya untuk menyiapkan uang sebesar USD 1 juta yang dikaitkan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Hal tersebut disampaikan Mellisa seusai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9).
“Iya, tadi ada salah satu saksi yang bicara terkait dengan Pansus. Sebagaimana yang kita ketahui, waktu itu disampaikan bahwa ada upaya Gus Yaqut untuk melakukan suap kepada Pansus. Tapi ternyata dalam kesaksian hari ini, saksi Zainal Abidin menyampaikan bahwa tidak ada arahan apa pun terkait Pansus ini, 1 juta ini dari Gus Yaqut,” kata Mellisa.
Mellisa mempertanyakan keberadaan uang USD 1 juta yang disebut telah diserahkan pada September 2024. Sebab, uang tersebut baru dikembalikan pada Agustus 2025.
Dia menilai terdapat rentang waktu lebih dari 10 bulan ketika uang tersebut masih tersimpan. Kondisi itu membuat pihaknya mempertanyakan siapa yang memberikan arahan serta alasan uang tersebut tidak langsung dikembalikan.
“Jadi ada sekitar lebih dari 10 bulan uang ini terparkir. Itu mengikuti arahan siapa? Kemudian kenapa tidak dikembalikan?” ujarnya.
Mellisa juga meminta agar pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan dan memiliki keterkaitan dengan dugaan pemberian uang tersebut dapat dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Menurut dia, kehadiran seluruh pihak yang disebut dalam persidangan penting untuk menguji fakta serta memperjelas dugaan yang diarahkan kepada kliennya.
“Karena terkait dengan Pansus ini sudah muncul menjadi sebuah tudingan hukum kepada Gus Yaqut, maka kami ingin semua pihak yang disebutkan di dalam proses persidangan ini dihadirkan. Kan kita maunya proses persidangan ini mencari kebenaran materiil sehingga terbuka dan menjadi terang apa yang dituduhkan,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan, Mellisa meyakini tudingan mengenai adanya upaya suap yang dilakukan Yaqut kepada Pansus Haji tidak terbukti.
“Jadi kami sangat yakin bahwa narasi mengenai adanya upaya suap dari Gus Yaqut itu tidak benar,” ucap Mellisa.
Mellisa menambahkan, argumentasi tersebut nantinya akan dimasukkan dalam materi pembelaan Yaqut. Tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan berikutnya untuk mendukung pembelaan terhadap mantan Menteri Agama tersebut.
“Nanti kita akan sampaikan di dalam pembelaan. Nanti ada saksi dan ahli yang kami sampaikan juga,” jelasnya.
Zainal Abidin Sebut Nusron-Ace Hasan Tak Terima USD 1 Juta
Mantan bendahara umum GP Ansor, Zainal Abidin, mengaku pernah berupaya menyerahkan uang tunai sebesar USD 1 juta kepada mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dan Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid. Namun, keduanya diklaim menolak pemberian uang itu.
Kesaksian tersebut disampaikan Zainal saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, di Pengadilan Tipikof Jakarta, Selasa.
Di hadapan majelis hakim, Zainal menceritakan asal-usul uang USD 1 juta yang sebelumnya dititipkan kepadanya oleh mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Zainal yang disebut merupakan orang dekat Nusron Wahid itu mengatakan, pertemuannya dengan Gus Alex berlangsung di sebuah kafe di kawasan Cibubur. Dalam pertemuan itu, Gus Alex disebut menyerahkan uang tersebut untuk dititipkan.
Menurut Zainal, uang senilai USD 1 juta itu ditujukan untuk kebutuhan anggota Pansus Haji DPR RI. Setelah menerima titipan tersebut, Zainal kemudian berinisiatif mengarahkan uang itu kepada Ace Hasan yang ketika itu menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Zainal mengatakan Ace justru menolak uang tersebut dan sempat memarahinya melalui sambungan telepon.
“Pak Ace telepon saya, marah-marah ke saya, ‘Ngapain lu arahkan ke sini?’ Saya jawab, ya kan sama-sama mitra di Komisi VIII,” ucap Zainal dalam kesaksiannya.
Setelah Ace menolak, Zainal kemudian mencoba menawarkan uang tersebut kepada Nusron Wahid. Saat itu, Nusron menjabat Ketua Pansus Haji DPR RI.
Zainal mengaku kembali mendapatkan penolakan. Berdasarkan kesaksiannya, Nusron meminta agar uang tersebut tidak diberikan kepadanya.
“Saya bilang, ‘Kang, nih aku ada titipan nih.' [Nusron menjawab] ‘Apa? Enggak usah, enggak usah, enggak usah!’ Beliau marah-marah ke saya,” tegas Zainal.
Karena uang tersebut tidak diterima oleh kedua pihak tersebut, Zainal kemudian meminta rekannya, Khomsin, untuk mengamankan uang USD 1 juta itu. Ia mengaku memberikan instruksi agar uang tersebut tetap disimpan sampai ada arahan berikutnya.
Baca Juga: Pembagian Kuota Haji 50:50 Disebut Arahan Jokowi, Pengacara Yaqut: Sudah Jelas di Persidangan
“Saya perintah ke Khomsin, ‘Sin, tolong itu barang kau amankan sampai ada perintah lanjutan dari saya’. Itu perintah saya persis begitu,” pungkasnya. (*)