JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), yang diduga berasal dari pemberian pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS). Kali ini, aset yang disita berupa satu unit apartemen yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan penyidik pada hari ini sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang menjerat Vinna Ledy.
"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unıt apartemen dari saudari VLA," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/9) malam.
Budi menjelaskan, apartemen tersebut diduga diberikan oleh pihak swasta, bernama Eno Bowo Susilo. Aset itu juga tercatat atas nama Vinna Ledy.
Baca Juga: Tak hanya Travel, Standar Tarif Rp 27 Juta Berlaku juga untuk Umrah Mandiri
"Di mana apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari Saudara EBS selaku pihak swasta. Apartemen ini berlokasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan yang diatasnamakan Saudari VLA," ujarnya.
Penyitaan apartemen tersebut menambah daftar aset milik Vinna Ledy yang telah diamankan penyidik KPK dalam perkara tersebut. Penyidik sebelumnya telah menyita berbagai mobil mewah dari Vinna Ledy, di antaranya Toyota Innova Zenix, Mercedes-Benz, Mitsubishi Pajero Sport, dan Toyota Fortuner.
Selain itu, penyidik KPK juga telah rumah yang diduga milik Vinna Ledy di kawasan Jakarta Selatan. KPK menduga, berbagai aset maupun uang yang diterima Vinna Ledy berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh sumber dan tujuan pemberian uang tersebut kepada Vinna. Pemberian tersebut masih ditelusuri untuk mengetahui alasan serta motif pihak swasta memberikan sejumlah uang maupun aset kepada anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut.
Pengusutan ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari. KPK kemudian mengembangkan penyidikan untuk mengusut dugaan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penyidik juga menemukan adanya pihak swasta dalam perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan suap di Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk mendalami aliran uang maupun aset, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan.
Salah satu lokasi yang digeledah ialah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp 4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Dalam penyidikan dugaan korupsi di Kota Bengkulu tersebut, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dengan mekanisme tersebut, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.