← Beranda
KPK Duga Ipda Yayat Sudrajat Samarkan Aset Glamping dan Kebun Durian Terkait Kasus Bupati Bekasi
Muhammad Ridwan• Rabu, 30 September 2026 | 21.30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek sebuah area glamping yang berada di kawasan kebun durian dan alpukat di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan Ipda Yayat Sudrajat (YS), saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Kali ini, penyidik KPK mengecek sebuah area glamping yang berada di kawasan kebun durian dan alpukat di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Lahan tersebut memiliki luas sekitar 1,5 hektare.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengecekan tersebut merupakan bagian dari proses penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan Yayat.

"Hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi area glamping kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Ciater, Subang," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9).

Menurut Budi, aset yang diperiksa penyidik tersebut diduga merupakan milik Yayat. Namun, kepemilikannya tercatat atas nama istrinya, Rista (RST).

"Aset tersebut diduga milik saudara YYS yang diatasnamakan saudari RST," jelas Budi.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Ade Kuswara. KPK kini mendalami dugaan peran Yayat alias Lippo dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi.

Penyidik lembaga antirasuah juga telah menggeledah rumah Yayat Sudrajat yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur dan di Depok, Jawa Barat.

KPK menyebut penyidik menemukan indikasi kepemilikan sejumlah aset bernilai tinggi yang tersebar di berbagai wilayah. Aset tersebut masih ditelusuri untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Yayat sendiri telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam rangkaian pengadaan barang dan jasa yang tengah diusut.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

Dengan mekanisme tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum menetapkan tersangka dalam proses penyidikan.

EDITOR: Estu Suryowati