JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meyakini Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan membawa temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan (lapas) kepada aparat penegak hukum (APH).
Setyo mengatakan, langkah tersebut dapat ditempuh apabila Ombudsman telah memiliki data dan informasi yang dinilai cukup terkait dugaan pungli tersebut.
“Info yang diperoleh ORI, adanya dugaan pungli, kalau memang datanya lengkap, pasti ORI akan melaporkan bisa ke KPK atau APH lain,” kata Setyo melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (30/9).
Baca Juga: Jangan Remehkan 5 Zodiak Berikut, Makin Sukses Saat Dipandang Sebelah Mata
Menurut Setyo, laporan dari Ombudsman nantinya dapat disampaikan kepada KPK maupun aparat penegak hukum lainnya. Hal itu bergantung pada hasil temuan serta kelengkapan data yang dimiliki lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Namun, hingga saat ini Ombudsman belum melakukan koordinasi dengan KPK mengenai temuan dugaan pungli di lapas.
Setyo menyebut Ombudsman kemungkinan masih memusatkan perhatian pada persoalan di lapas yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Saya yakin mereka masih fokus dengan yang saat ini jadi perhatian banyak pihak,” jelasnya.
Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli di Lapas Cibinong
Baca Juga: Wamenkes Sebut Influenza A Umumnya Tidak Berbahaya dan Dapat Sembuh Sendiri
Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Informasi tersebut diperoleh Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong, Rabu (23/9). Dugaan pungli itu disampaikan oleh salah seorang pengunjung yang suaminya sedang menjalani masa pidana di lapas tersebut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan, pengunjung Lapas Cibinong Bogor tersebut menyampaikan bahwa terdapat permintaan uang kepada warga binaan di salah satu blok.
“Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp 150.000, itu untuk yang di dalam,” ujar Syafrida.
Menurut informasi yang diterima Ombudsman, pungutan tersebut juga disebut berkaitan dengan pengunjung yang datang menjenguk warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Besok Kamis 1 Oktober 2026: Berani Berubah dan Ikuti Arah Baru
Syafrida menegaskan, informasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membuat masyarakat mengambil kesimpulan sendiri. Namun, Ombudsman menyatakan telah menemukan informasi mengenai dugaan pungutan tersebut dalam rangkaian pemeriksaan.
“Ombudsman tidak meminta masyarakat berasumsi, tapi yang jelas secara fakta Ombudsman menemukan,” pungkasnya.