← Beranda
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
Muhammad Ridwan• Sabtu, 3 Oktober 2026 | 01.59 WIB
Ilustrasi Mahkamah Agung. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Putusan tersebut menjadi dasar hukum atas permohonan pemakzulan terhadap Husniah.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi Sistem Info Perkara MA-RI, perkara tersebut diputus pada Kamis (1/10).
 
Dalam putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan objek permohonan yang diajukan DPRD Gowa memiliki dasar hukum. Dengan demikian, permohonan yang berkaitan dengan pemakzulan Bupati Gowa tersebut dinyatakan beralasan.
 
Baca Juga: Gandeng UI, Advokat Ingin Wujudkan Pendidikan Berkualitas
 
"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," bunyi petitum putusan sebagaimana tercantum dalam laman MA RI, Jumat (2/10).
 
Perkara tersebut masuk dalam kategori Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi Uji Pendapat. Permohonan didaftarkan secara resmi di Kepaniteraan MA pada Jumat, 21 Agustus 2026.
 
Perkara kemudian diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin yang didampingi dua hakim anggota, yakni Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi.
 
Permohonan uji pendapat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Sebelumnya, Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
 
Baca Juga: BPMA–PGE Bersama Koperasi Keuramat Jaya Tanda Tangani Kerja Sama Produksi Minyak Masyarakat di Aceh
 
Dalam perkara tersebut, Husniah diduga terlibat praktik pungutan liar dalam proses pengurusan sejumlah perizinan. Dugaan pungli itu disebut berkaitan dengan perizinan minimarket hingga pembangunan perumahan.
 
Polisi menyebut dugaan praktik pungli tersebut terbagi dalam empat klaster. Perkara itu kemudian menjadi salah satu dasar DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat ke Mahkamah Agung.
EDITOR: Bintang Pradewo