JawaPos.com - Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, telah divonis 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015. Vonis hukum itu juga berujung penyitaan aset terhadap milik Hendarto.
Kreditur SC Lowy mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Hendarto. Keberatan tersebut diajukan terhadap Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hendarto.
Permohonan tersebut diajukan penasihat hukum SC Lowy, Arie Nobelta Kaban dan Michael Pohan, dengan pihak yang menjadi termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Keuangan.
Kuasa hukum SC Lowy, Arie Nobelta Kaban, menjelaskan bahwa Hendarto merupakan kreditur SC Lowy melalui kepemilikan PT Bara Jaya Utama. Perusahaan tersebut disebut memiliki kewajiban utang kepada kliennya sekitar Rp 967 miliar yang dijamin dengan hak tanggungan, fidusia, serta corporate guarantee dari PT Kalimantan Prima Nusantara.
Baca Juga: Profil Letjen Iwan Setiawan, Eks Danjen Kopassus yang kini jadi Panglima Kostrad
"Kaban menyampaikan Hendarto merupakan Kreditur SC Lowy pemilik PT. Bara Jaya Utama yang memiliki hutang kepada kliennya sekitar Rp 967.000.000.000 dengan jaminan hak tanggungan, fiducia dan corporate guarantee dari PT. Kalimantan Prima Nusantara," kata Kaban kepada wartawan, Kamis (8/10).
Keberatan diajukan karena dalam perkara tersebut sejumlah aset yang menjadi jaminan kepada SC Lowy diputuskan untuk disita dan dirampas untuk negara. Menurut Kaban, aset-aset tersebut sebelumnya juga telah berada dalam penguasaan aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan sehingga pihak kreditur tidak dapat menjalankan hak eksekusi terhadap jaminan.
"Kaban menyampaikan Hendarto merupakan Kreditur SC Lowy pemilik PT. Bara Jaya Utama yang memiliki utang kepada kliennya sekitar Rp 967.000.000.000 dengan jaminan hak tanggungan, fiducia dan corporate guarantee dari PT. Kalimantan Prima Nusantara," ucapnya.
Selain persoalan aset, pihak SC Lowy turut mempertanyakan dasar hukum penyitaan terhadap dokumen pendirian PT Kalimantan Prima Nusantara. Kaban menilai perlu ada pemisahan antara badan hukum perseroan dengan pemegang sahamnya, terlebih pemegang saham mayoritas perusahaan tersebut disebut merupakan PT Bara Jaya Utama, bukan Hendarto secara langsung.
"Selain itu dalam materi permohonannya, Kaban juga mempertanyakan dasar hukum penyitaan terhadap dokumen-dokumen pendirian PT. Kalimantan Prima Nusantara karena Pemegang saham mayoritas PT. Kalimantan Prima Nusantara adalah PT. Bara Jaya Utama bukan pula Hendarto. Perseroan merupakan entitas terpisah (separate legal entity) oleh karena itu jika pemegang sahamnya melakukan tindak pidana tidak serta merta dilakukan penyitaan dan perampasan," tuturnya.
Mantan pegawai KPK itu menegaskan, keberadaan putusan pidana tidak serta-merta menghapus hak keperdataan pihak yang memiliki kepentingan atas aset yang dijadikan jaminan. Karena itu, SC Lowy menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila hak-hak kliennya tidak dipertimbangkan dalam proses tersebut.
"Hak keperdataan klien kami tetap melekat pada obyek benda yang dijaminkan demikian pula corporate guarantee tidak serta merta hilang akibat putusan pengadilan, kami akan menempuh upaya-upaya hukum yang ada jika hak-hak klien kami di abaikan imbuhnya," tegasnya.
Baca Juga: TNI AD Selidiki Dugaan Rumah Perwira di Cijantung Jaktim jadi Markas Judol
Menurut Kaban, persoalan tersebut juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi pihak ketiga yang memiliki hubungan keperdataan dengan terdakwa. Ia menilai penyitaan hingga perampasan aset untuk pembayaran uang pengganti harus tetap memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun ketidakpastian bagi dunia usaha.
"Bahwa praktik penyitaan harta benda tersangka atau terdakwa Tipikor yang kemudian di ikuti dengan perampasan dan Lelang untuk pembayaran pidana uang pengganti tanpa mempertimbangkan hak pihak ketiga yang beritikad baik akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan merusak iklim investasi di Indonesi," urainya
Kaban berharap, majelis hakim yang memeriksa permohonan keberatan tersebut dapat memberikan putusan yang mempertimbangkan seluruh aspek hukum, termasuk hak pihak ketiga yang memiliki kepentingan keperdataan terhadap aset yang dipersoalkan.
"Kaban berharap hakim yang mengadili perkara ini dapat memutus perkara ini seadil adilnya sehingga hukum dapat menciptakan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat," pungkasnya.