JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Proses itu dilakukan pada Senin (12/10). Salah satu yang dipanggil yakni, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Aris Ismail.
Selain Aris, penyidik KPK turut memanggil sembilan saksi lainnya yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), anggota legislatif, hingga pihak swasta. Mereka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Sembilan saksi itu yakni Plt. Direktur RSUD M. Ashari Pemalang, dr. Darmanto; ASN di Pemkab Kendal, Ika Setyorini; serta anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Wandias Purnomo. KPK juga memanggil Muhammad Taufik yang merupakan Ketua Tim Pemenangan ANOM di Kecamatan Comal, Pemalang.
Dari kalangan swasta, saksi yang dipanggil adalah pemilik CV Bumi Rancang, Teddy Setiawan. Sementara itu, dari unsur pemerintah daerah, terdapat Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, Waluyo, serta staf Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, Bayu Pudawawan.
Dua saksi lainnya ialah Syah Budi Prawiro, yang tercatat sebagai staf Bank Pemalang, dan Moch Arief Setyawan, mantan Pj Direktur Utama PDAM Tirta Mulya Pemalang untuk periode Juni 2025 hingga April 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilaksanakan di wilayah Kota Pekalongan.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pekalongan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (12/10).
Namun, Budi belum memerinci materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan terhadap Aris Ismail dan sembilan saksi lainnya. KPK juga belum menyampaikan lebih lanjut mengenai keterkaitan keterangan masing-masing saksi dengan perkara dugaan pemerasan tersebut.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Salah seorang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.
Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Klaster pertama adalah dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp 1,98 miliar.
Klaster kedua adalah dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
Baca Juga: Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU
KPK menduga Setya memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK. (*)