JawaPos.com - Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, tidak tercantum dalam daftar lima tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, dari anggaran dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Statusnya masih sebagai saksi, dan membuat KPK tidak mengambil langkah hukum lain, termasuk mencegah Rustian bepergian ke luar negeri.
Padahal, saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10), Rustian disebut-sebut sebagai salah satu dari 14 orang yang diamankan penyidik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, hingga saat ini Rustian masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Sempat Terjaring OTT KPK, Sestama BNPB Berstatus Saksi dan Sudah Pulang
Menurut dia, pemeriksaan awal belum menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat utama BNPB itu.
"Untuk saat ini, sampai dengan tadi malam ekspose belum ditemukan perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan Sestama. Sampai tadi malam ya," kata Setyo di Jogjakarta, Rabu (14/10).
Setyo menegaskan, berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose yang dilakukan penyidik, baru lima orang yang memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Makanya hanya lima tersangka," tegas Setyo.
Sementara itu, mengenai kemungkinan pencegahan terhadap Rustian agar tidak bepergian ke luar negeri, Setyo menyatakan KPK belum dapat mengambil langkah tersebut.
Baca Juga: KPK Amankan Barang Bukti Rp 3,3 Miliar dari OTT di BNPB, Termasuk Aset Kripto
Hal itu berkaitan dengan status hukum Rustian yang hingga kini masih sebagai saksi, bukan tersangka.
"Statusnya kan saksi. Menurut aturan hukum, pencegahan hanya bisa dilakukan kepada tersangka," imbuh Setyo.
Sementara, lima pihak yang menyandang status tersangka adalah Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta dua pihak swasta Gery P dan Syifa NG.
Kelima tersangka itu telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan negara (rutan) merah putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Alasan KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB Tersangka: Penyalahgunaan Dana Siap Pakai