← Beranda
Daftar Produk Kosmetik dan Obat Ilegal yang Diamankan BPOM di Tangerang
Kuswandi• Kamis, 1 Oktober 2026 | 22.18 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan ratusan produk kosmetik, obat bahan alam (OBA), dan suplemen kesehatan ilegal dari sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Total terdapat 287 item atau sekitar 459 ribu pieces produk dengan nilai keekonomian mencapai Rp 25 miliar.(Ist)

 

 

JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan ratusan produk kosmetik, obat bahan alam (OBA), dan suplemen kesehatan ilegal dari sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Total terdapat 287 item atau sekitar 459 ribu pieces produk dengan nilai keekonomian mencapai Rp 25 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 243 item atau 436 ribu pieces merupakan kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu dengan nilai keekonomian sekitar Rp 18,9 miliar. Sementara itu, 44 item atau 23 ribu pieces lainnya merupakan OBA dan suplemen kesehatan ilegal dengan estimasi risiko kerugian masyarakat mencapai Rp 6,1 miliar.
 
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan tersebut berawal dari pendalaman hasil patroli dan profiling siber terhadap dugaan penjualan produk tanpa izin edar (TIE) atau ilegal melalui platform online.
 
"Kami tindak lanjuti dengan penelusuran lapangan untuk memastikan sumber penyimpanan dan distribusi produk yang diduga ilegal,” ujar Taruna dalam konferensi pers di lokasi temuan, Rabu (30/9).
 
Tim BPOM Pusat bersama Balai POM di Kabupaten Tangerang, dengan dukungan Badan Intelijen Negara (BIN), kemudian memeriksa gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi berbagai produk obat dan makanan ilegal.
 
Berdasarkan pendalaman awal, produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum menggunakan jalur yang tidak sesuai ketentuan dan/atau tanpa dokumen importasi yang dipersyaratkan.
 
Produk kemudian disimpan di gudang untuk selanjutnya didistribusikan kepada konsumen melalui platform online.
 
BPOM menyebut produk yang tidak memiliki izin edar belum melalui evaluasi terkait keamanan, mutu, serta khasiat atau manfaat. Karena itu, keamanan penggunaan produk tersebut belum dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Sebagai tindak lanjut, BPOM menghentikan sementara kegiatan di sarana tersebut dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan. Sampel produk juga telah diambil untuk menjalani pengujian laboratorium guna memastikan kandungannya.
 
BPOM selanjutnya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. Taruna menegaskan pihaknya akan menindak pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
 
“BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan,” tegasnya.
 
Pelaku penyimpanan dan distribusi produk ilegal tersebut dapat dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
 
Berikut daftar produk yang diamankan BPOM dari gudang tersebut:
 
1. Produk obat bahan alam
 
Beberapa produk OBA yang ditemukan di antaranya Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel.
 
2. Suplemen kesehatan
 
Untuk kategori suplemen kesehatan, BPOM menemukan sejumlah produk impor ilegal, antara lain Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, serta Calcium Magnesium Zinc.
 
3. Produk kosmetik
 
Sementara itu, sejumlah kosmetik yang diamankan antara lain Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.
 
Produk-produk tersebut didominasi barang impor yang berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Seluruh produk tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui proses evaluasi BPOM.
 
Foto: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan ratusan produk kosmetik, obat bahan alam (OBA), dan suplemen kesehatan ilegal dari sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten (BPOM)
EDITOR: Kuswandi