← Beranda
KPAI Ungkap Lima Grup Pelibatan Anak Dalam Terorisme
Kuswandi• Selasa, 15 Mei 2018 | 22.51 WIB
Ketua KPAI Susanto saat menggelar konferensi pers terkait maraknya kasus bom bunuh diri yang melibatkan anak-anak di kantornya, Selasa (15/5)

JawaPos.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melihat kejahatan terorisme di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Apalagi tren kejahatan terorisme kini melibatkan anak sebagai pelaku.


Ketua KPAI, Susanto menyampaikan ada pola-pola pelibatan anak dalam jaringan terorisme yang terjadi di berbagai level. Jika dikategorisasikan, jaringan terorisme dapat kelompokkan ke dalam lima grup.


"Pertama, kelompok eksekutor yaitu terlibat aktif di lapangan melakukan aksi teror. Sejumlah kasus anak dilibatkan dalam aksi teror di sejumlah titik daerah," ujar Susanto di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (15/5).


Kedua, kelompok perencana dan pengatur lapangan. Susanto menjelaskan kelompok ini memilih waktu, lokasi dan momentum yang dianggap tepat dalam melakukan aksinya. Dalam sejumlah kasus, anak juga dilibatkan dalam perencanaan sebelum melakukan aksinya.


Selanjutnya ketiga, kelompok mentor. Pelaku berperan mencari dan melakukan pembibitan kader teroris. Infiltrasi yang dilakukan biasanya melalui berbagai pendekatan, termasuk juga infiltrasi melalui satuan pendidikan, jaringan organisasi tertentu dan pertemuan rutin atas nama agama.


"Mentor utama, seringkali juga memanfaatkan anak dan remaja untuk melakukan mentoring kelompok sebaya," jelasnya.


Keempat, lanjut Susanto, kelompok penyandang dana. Ini seringkali tidak terdeteksi namun berkontribusi besar terhadap kesuksesan aksi teror yang dilakukan.


"Terakhir, kelompok simpatisan. Kelompok ini tidak terlibat aktif, melakukan aksi teror, namun memberikan dukungan moral terhadap aktivitas yang dilakukan oleh jaringan terorisme," pungkasnya.


KPAI meminta Pemerintah Pusat dan Daerah perlu melakukan langkah-langkah antisipatif dan pencegahan secara masif melalui berbagai model pendekatan, agar ruang gerak jaringan terorisme dapat dicegah sedini mungkin.


"Pelibatan anak tolong didalami secara komprehensif, termasuk memastikan inisiator dan aktor utama dibalik kejadian pelibatan anak dalam aksi teror. Inisiator dan aktor utama harus dihukum seberat-beratnya, agar kejadian yang sama tak berulang," pungkasnya.

EDITOR: Kuswandi