JawaPos.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna, Senin (29/9/2025). Langkah ini disebut sebagai upaya percepatan pembangunan daerah sekaligus memperkuat tata kelola di lima sektor penting.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Gresik, Mujid Riduan dari PDIP.
Agenda utama tidak hanya pengesahan lima ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, tetapi juga pembahasan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Lima ranperda yang disahkan antara lain menyangkut Ketahanan Pangan dan Gizi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Penyelenggaraan Pendidikan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (JLAJ), serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Gresik.
Semuanya dinilai mendesak untuk memperkuat fondasi pembangunan Gresik sebagai daerah industri yang tetap menjaga keberlanjutan.
Mujid Riduan menegaskan perda ketahanan pangan dan gizi menjadi pilar penting agar Gresik tidak bergantung pada daerah lain.
Perlindungan terhadap lahan pertanian disebut krusial, apalagi Gresik sejak lama memiliki Perda Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan luas mencapai 62 ribu hektare.
Menurutnya, regulasi baru tersebut selaras dengan visi nasional untuk memperkuat ketahanan pangan. Dengan begitu, petani tetap terlindungi meski Gresik berkembang sebagai kota industri.
“Ini baru disahkan kemarin. Harapan kami, kami kemarin di Kabupaten Gresik kan sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka melindungi tanah-tanah yang dialihfungsikan dengan adanya Perda sudah lama, 10 tahun yang lalu, Perda Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Jadi ada luasan kurang lebih 62 ribu hektare yang sudah diplot mana yang daerah pertanian, daerah industri, daerah niaga, seperti itu,” ujar Mujid Riduan kepada JawaPos.com, Rabu (1/10/2025).
Ia mencontohkan beberapa kecamatan seperti Menganti dan Driyorejo yang memang lebih dominan sebagai kawasan permukiman dan industri.
Sementara wilayah lain seperti Balongpanggang dan Benjeng tetap difungsikan sebagai penyangga pertanian.
“Di Kabupaten Gresik sendiri kan, sebagian kecamatan, seperti Kecamatan Menganti, Driyorejo, itu kan lahan pemukiman, perumahan, tidak ada lahan pertanian. Di situ juga kita masukkan di sebagian, seperti Balong Panggang, Benjeng, itu semua ada di Perda kami. Itu perlindungan terhadap lahan pertanian,” ujarnya.
“Dengan perda ini, petani bisa tetap produktif dan tidak kehilangan lahannya,” ujarnya. DPRD berharap koordinasi dengan OPD terkait mampu mempercepat implementasi perda ketahanan pangan dan gizi di lapangan.
Sektor kedua yang mendapatkan perhatian adalah penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mujid menilai hal ini penting karena Gresik sudah memiliki hampir 80 persen desa mandiri.
“Menurut saya dengan adanya Badan Usaha Milik Desa di sini sekarang kan Gresik itu sudah hampir 80 persen desa mandiri semua,” jelas Mujid.
“Nah di situ kalau desa mandiri tidak kita buatkan regulasi untuk desa itu bisa mandiri dalam rangka mencari PAD desanya ke depan, ini kita enggak tahu Pak apakah dana desa ini tempat berjalan atau tidak.”
Namun kemandirian desa dinilai akan sulit berkelanjutan jika hanya bergantung pada dana transfer pusat. Apalagi mulai 2026 mendatang, pemerintah pusat berencana mengurangi dana alokasi hingga Rp 571 miliar.
“Apalagi sekarang dengan adanya program presiden baru ini tahun depan itu kan anggaran desa kan dikurangi berapa gitu banyak dan juga ada surat dari kementerian keuangan tahun 2026 ini rencananya itu ada pengurangan dana transfer dari pusat atau dana alokasi turun Rp 571 miliar,” ungkap Mujid.
Kondisi itu membuat DPRD mengambil langkah antisipasi. Melalui perda tentang BUMDes, desa bisa lebih leluasa menggali potensi lokal sekaligus menciptakan sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).
“Dan desa ini kan dalam rata-rata nanti ke depannya kan desa itu kan punya PAD punya PAD sendiri ya Pak punya PAD yang bisa nanti untuk menopang APBDes-nya kalau kita saat ini kan desa kan mengandalkan dari dana desa dari pusat kan kalau kita kan kecil lah ada ADD terus pakai nanti ada bantuan,” jelas Mujid.
BUMDes diharapkan menjadi motor ekonomi desa dengan mengelola potensi lokal, mulai dari distribusi bahan material pembangunan hingga bekerja sama dengan koperasi.
“Nah ini kalau tidak ada format yang baru dalam langkah itu juga kan menunjang tadi ada kooperasi merah putih Koperasi Merah Putih nah Koperasi Merah Putih nanti bentuknya apa kalau nanti bisa bekerjasama dengan baik,” jelas Mujid.
Dengan begitu, perputaran uang tetap terjadi di desa dan memberi dampak langsung pada masyarakat.
Selain ekonomi, DPRD juga fokus pada sektor pendidikan.
Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disahkan mengatur pendidikan formal maupun non-formal, baik negeri maupun swasta, dari tingkat PAUD hingga SMP atau MTs.
“Intinya kami komitmen dalam rangka memperbaiki pendidikan, mutu pendidikan termasuk di sini sudah diatur semua kan pendidikan-pendidikan swasta mulai dari tingkat PAUD sampai tingkat SMP atau MTS seperti itu jadi ada pendidikan non-formal, ada pendidikan formal seperti itu,” papar Mujid.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Gresik. Dengan regulasi yang jelas, kualitas pendidikan diharapkan bisa lebih merata dan tidak ada kesenjangan antar lembaga.
“Kita atur di perda ini dalam langkah perbaikan mutu pendidikan yang ada di Kabupaten Gresik dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini.” ungkapnya.
Tak kalah penting, DPRD Gresik juga mengesahkan perda tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini merespons meningkatnya angka kecelakaan akibat padatnya lalu lintas kendaraan besar di wilayah industri.
“Nah ini ya salah satu yang membuat perda ini adalah itu tadi Pak Gresik sekali lagi kota industri sehingga banyak lalu lalang kendaraan kecil dan besar dan di situlah jumlah kecelakaan setiap hari itu meningkat apalagi dengan adanya di kawasan JIIPE sana mobil mobil besar-besar lewat, nah inilah yang kami atur di sini termasuk jam-jam operasional,” jelas Mujid.
Salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah pengaturan jam operasional kendaraan roda enam ke atas di jalur protokol.
“Jam-jam operasional karena selama ini penyebab kecelakaan itu kan kalau tidak kita batasi misalnya sekarang kan kita batasi jam 6 sampai jam 8 tidak boleh mobil roda 6 ke atas lewat di seluruh jalan-jalan yang protokol sama sampai manyar dan sampai kemana-mana sudah hampir 3 minggu kita laksanakan langsung itu tilang,” jelasnya.
Pembatasan ini terbukti mampu menekan angka kecelakaan sejak diuji coba beberapa minggu terakhir.
“Kita koordinasi dengan kepolisian maupun Dishub, itu dalam rangka sosialisasi sama penindakan bagi mereka. Nah itu dengan adanya itu ada pengurangan, pengurangan jumlah kecelakaan, salah satunya ada itu termasuk juga kan jalan-jalan lokal itu kan kadang-kadang Galian C, mobil besar, masuk JIIPE akhirnya apa yang kita bangun lewat APBD itu rusak,” papar Mujid.
Selain soal keselamatan, aturan itu juga mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan melebihi kelas beban. DPRD menekankan perlunya koordinasi intensif dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan agar perda berjalan efektif.
“Karena dilalui mestinya itu kan roda 6 tapi dilalui roda besar mutu jalan itu pasti gak kuat karena bukan kelasnya itu juga kita tertibkan kita tertibkan juga di samping untuk kemacetan, mengurangi kecelakaan,” imbuhnya.
Ranperda terakhir menyangkut penguatan Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Gresik. Bank milik daerah tersebut selama ini disebut mati suri karena kalah bersaing dengan bank lain.
“Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Gresik Bank ini mati suri dengan adanya persaingan dengan bank-bank yang lainnya, sehingga kami kalau ini saat ini manage dengan baik, misalnya kita juga kan misalnya kita juga menambah PAD kita, salah satu sehingga kita buat regulasi ini, dalam rangka nanti penyertaan modal,” jelas Mujid.
Dengan perda baru, pemerintah daerah bisa menyalurkan penyertaan modal secara legal untuk memperkuat posisi BPR. Tujuannya adalah agar bank ini kembali berfungsi mendukung UMKM, terutama yang terpukul pasca pandemi.
“Jika tidak didukung, UMKM kita akan kesulitan bertahan,” jelas Mujid. Ia menegaskan BPR Gresik harus menjadi salah satu pilar ekonomi daerah sekaligus menambah PAD.
DPRD berharap kelima perda strategis ini segera mendapatkan nomor lembar daerah. Setelah itu, pemerintah bersama DPRD akan melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat dan stakeholder terkait.
Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan menjadi leading sector untuk menjalankan perda sesuai bidangnya.
Harapannya, masyarakat segera merasakan manfaat nyata dari regulasi baru ini.
“Semua perda ini mendesak, karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat mulai dari pangan, pendidikan, transportasi, hingga ekonomi desa,” tegas Mujid.
Dengan landasan hukum yang kuat, tata kelola daerah di Gresik diyakini bisa melaju lebih cepat dan terarah.