JawaPos.com - Perbedaan cara penanganan terhadap dua tersangka yang sama-sama memiliki latar belakang pejabat negara memunculkan sorotan mengenai penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlihat mengenakan rompi tahanan dan mendapat pengawalan petugas saat menjalani proses hukum. Sementara itu, kondisi berbeda terlihat dalam penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Ayo Mondok, HM Zahrul Azhar As'ad, mengatakan perbedaan tersebut tidak bisa dilepaskan dari prinsip kesetaraan di depan hukum.
Baca Juga: Polisi Bakal Bongkar Makam Sutrimo Usut Dugaan Kematian yang Dinilai Janggal
"Penegakan hukum tidak cukup hanya benar secara prosedural. Ia juga harus terlihat adil di mata masyarakat," kata pria yang karib disapa Gus Hans kepada wartawan, Minggu (9/8).
Ia menegaskan, kedua perkara tersebut tidak dapat dibandingkan secara sederhana. Institusi yang menangani perkara, konstruksi hukum, alat bukti, serta kebutuhan penyidikan bisa saja berbeda.
Namun, perbedaan yang terlihat di ruang publik tetap menimbulkan pertanyaan mengenai alasan dan standar yang menjadi dasar aparat dalam menentukan perlakuan terhadap masing-masing tersangka.
Penggunaan rompi tahanan maupun borgol pada dasarnya bukan bagian dari proses pembuktian untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Aparat memiliki sejumlah pertimbangan dalam menerapkan tindakan pengamanan, mulai dari aspek teknis dan keselamatan hingga kondisi kesehatan, risiko melarikan diri, serta kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti.
Gus Hans menilai, fokus persoalan seharusnya bukan sekadar pada apakah seorang tersangka menggunakan rompi atau diborgol. Terpenting adalah konsistensi prosedur serta kemampuan aparat menjelaskan alasan di balik setiap tindakan kepada masyarakat.
Sebab, masyarakat umumnya tidak mengetahui seluruh isi berkas perkara. Karena itu, apa yang mereka lihat selama proses penanganan perkara dapat membentuk persepsi tertentu.
Pengawalan ketat dan penggunaan atribut tahanan dapat menciptakan kesan bahwa seorang tersangka diperlakukan dengan tingkat pengamanan tinggi. Sebaliknya, tersangka yang tidak terlihat menggunakan atribut tersebut dapat dipersepsikan mendapatkan perlakuan yang lebih longgar.
"Rompi tahanan bukan ukuran tunggal keadilan. Borgol juga bukan simbol mutlak keberpihakan hukum," ujarnya.
Karena itu, setiap perbedaan tindakan yang terlihat publik dinilai perlu disertai penjelasan yang memadai. Jika perbedaan tersebut memang didasarkan pada karakter perkara atau kebutuhan penyidikan, aparat seharusnya mampu menjelaskan landasan pertimbangannya.
Kendati demikian, perkara yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum dinilai membutuhkan tingkat transparansi yang lebih tinggi. Ia menegaskan, aparat tidak hanya dituntut menjalankan proses secara objektif, tetapi juga harus mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa posisi, latar belakang, atau hubungan institusional seseorang tidak memengaruhi perlakuan hukum yang diterimanya.
Menurut Gus Hans, prinsip equality before the law tidak berarti seluruh tersangka harus mendapatkan perlakuan yang benar-benar identik. Perbedaan karakter perkara dapat membuat prosedur yang diterapkan tidak sama. Namun, standar keadilan dan pertanggungjawaban aparat harus tetap berada pada ukuran yang setara.
"Hukum boleh memiliki prosedur yang berbeda sesuai karakter perkara. Tetapi standar keadilannya harus tetap sama," beber dia.
Lebih lanjut, ia menekankan perdebatan mengenai rompi tahanan dan borgol bukan hanya persoalan atribut atau tampilan di hadapan kamera. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah hukum benar-benar diterapkan dengan standar yang sama kepada siapa pun yang berhadapan dengan proses pidana.
"Mantan menteri, mantan jaksa, politisi, pengusaha, maupun masyarakat umum seharusnya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sebab, setiap perbedaan perlakuan yang tidak disertai penjelasan transparan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap objektivitas dan independensi institusi penegak hukum," pungkasnya.