JawaPos.com - Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) Korlantas Polri dipastikan bisa mempermudah masyarakat dalam layanan surat-surat kendaraan. Sebab, pembayaran pajak bisa dilakukan dari rumah.
Warga bernama Gilang, 22, menceritakan bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan dari rumah tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Penggunaan aplikasi ini juga terbilang mudah. Sehingga, proses pembayaran berjalan lancar tanpa hambatan.
"Pengalaman itu waktu itu kan yang lagi diresmikan ya waktu itu. Terus coba-coba buat bayar pajak tahunan. Eh Itu mah tinggal masukin data diri, udah nanti dilengkapi. Habis itu pake Pos Indonesia. Itu kan ada dua pilihan, reguler sama yang cepat. Nah, itu nanti dipilih, nanti diantar ke rumah," ujar Gilang di Jakarta Selatan, Kamis (1/10).
Baca Juga: Harga Minyak Mentah Dunia Bergerak Fluktuatif di Tengah Kebuntuan Diplomatik AS-Iran
Menurutnya, aplikasi SIGNAL sangat membantu dirinya dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan. Karena tidak perlu mengantre panjang di loket Samsat.
"Kalau yang manual kan agak lama ya. Tapi kalau pas sudah ada aplikasi lebih cepat aja sih. Lebih mudah, tinggal diam di rumah udah sampai," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Fadli, 30. Dengan seluruh proses dilakukan secara online, bisa membuat efisiensi waktu.
"Ya lebih cepat aja, jadi nggak perlu harus apa jauh-jauh ke kantor mana, kantor sini. Nggak harus yang bolak-balik loket buat verifikasi data. Kalau itu kan satu pintu ya, jadi cepat, tinggal verifikasi data, bayar, udah selesai, nanti dikirim ininya, STNK-nya," kata Fadil.
Fadil berharap pengecekan pajak atas nama orang lain juga bisa dipermudah. Dia mengatakan hal itu akan membantu warga yang baru memberi kendaraan bekas atau ingin membayarkan pajak kendaraan atas nama keluarga.
"Cuma kalau misalkan kita mau cek apa namanya, kendaraan orang lain itu harus daftar pakai akun yang sesuai data awalnya. Jadi kayak misalkan dia awalnya pakai KTP ini, terus kita mau cek nih pakai KTP lain, itu nggak bisa," pungkasnya.