← Beranda
MK Minta Tak Ada Tekanan Opini Jelang Putusan Perkara Ijazah Gibran
Muhammad Ridwan• Minggu, 4 Oktober 2026 | 23.27 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Humas MK)

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Setelah agenda pemeriksaan perkara dan penyampaian keterangan dari seluruh pihak berakhir, majelis hakim kini memasuki tahap pendalaman materi sebelum mengambil keputusan.

Para hakim MK akan mempelajari berbagai dokumen, keterangan, serta fakta yang muncul selama persidangan.

Proses tersebut dilakukan secara mandiri sebelum seluruh anggota majelis kembali berkumpul untuk membahas perkara dan menentukan putusan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta seluruh pihak tidak ikut terseret dalam perdebatan opini di luar ruang persidangan.

Menurutnya, situasi yang telah terbangun selama proses persidangan perlu tetap dijaga agar majelis dapat menjalankan tugasnya secara objektif.

"Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini," kata Saldi Isra dalam persidangan di MK, sebagaimana dikutip Minggu (4/10).

Saldi menjelaskan, masing-masing hakim akan menggunakan waktu akhir pekan untuk membaca dan mencermati seluruh bahan perkara sebelum melakukan pembahasan bersama.

"Ini semua Hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, dan baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara," tegas Saldi.

Menurutnya, tahapan tersebut penting agar setiap anggota majelis dapat menelaah seluruh materi secara tenang dan menyeluruh.

Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan nantinya diharapkan benar-benar bertumpu pada fakta yang terungkap selama persidangan.

"Sembari kami bisa berpikir dengan tenang, membaca bahan dengan tenang, nanti memutuskan dengan tenang," ujar Saldi.

Wakil Ketua MK itu juga mengingatkan bahwa perkara tersebut telah diserahkan kepada Mahkamah untuk diperiksa dan diputus berdasarkan fakta yang diperoleh melalui proses persidangan.

"Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan," ucapnya.

Saldi menegaskan, putusan yang nantinya dibacakan akan menjadi hasil pertimbangan majelis terhadap seluruh fakta dan bahan yang telah diperiksa selama persidangan.

"Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini," jelasnya.

Dengan berakhirnya seluruh agenda pemeriksaan, persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan selesai dan ditutup. Selanjutnya, perkara tersebut memasuki tahapan menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan informasi pada laman resmi MK, agenda persidangan terakhir perkara tersebut berlangsung pada 2 Oktober 2026. Hingga saat ini, belum tercantum jadwal pengucapan putusan untuk perkara tersebut dalam agenda sidang MK.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra